SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Banjarmasin Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia melakukan audiensi ke DPRD Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi terkait masa depan status kepegawaian. Rombongan diterima Fraksi PKB DPRD Banjarmasin dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, (11/12/2025).
Audiensi tersebut digelar untuk meminta kejelasan dan solusi atas mandat UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Selain itu, para perwakilan honorer juga mengeluhkan belum adanya regulasi dari Kementerian PANRB yang memungkinkan mereka dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Perwakilan honorer menilai ketidakjelasan regulasi tersebut membuat posisi mereka semakin tidak pasti, terutama setelah tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena sebelumnya pernah mendaftar jalur CPNS.
Terkait hal teraebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Banjarmasin, Hilyah Aulia, didampingi anggota fraksi lainnya seperti Deddy Sophian (Komisi I yang membidangi pemerintahan) serta Nanang Riduan (Anggota Badan Anggaran), Feri Hidayat Anggota komisi IV. menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan memahami keluhan para honorer.
“Alhamdulillah tadi kami Fraksi PKB kedatangan adik-adik honorer Pemko Banjarmasin. Mereka curhat karena tidak bisa masuk ke PPPK paruh waktu akibat sebelumnya mendaftar CPNS.
Mereka menanyakan nasib mereka, dan tadi sudah kami komunikasikan dengan BKD bahwa mereka tidak akan dipecat atau dinonaktifkan.
Yang mana pihaknya akan merekomendasikan ke Komisi I untuk menjadwalkan pertemuan dengan BKD, dan ada beberapa permohonan mereka yang akan kami perjuangkan bersama teman-teman di DPRD Banjarmasin.”
Pernyataan tersebut memberi sedikit kelegaan bagi para honorer yang hadir. Mereka berharap ada titik terang dari Pemerintah Kota Banjarmasin maupun pemerintah pusat terkait status dan masa depan mereka.
Fraksi PKB memastikan akan mendorong pembahasan lebih lanjut melalui Komisi I agar segera dijadwalkan pertemuan resmi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memperjelas regulasi dan langkah penyelesaian yang sesuai amanat undang-undang, “tutup hilyah aulia”.
Para honorer berharap hasil audiensi ini dapat mempercepat solusi terhadap ketidakpastian status mereka sehingga tetap dapat bekerja dan mendapatkan kepastian hukum sesuai UU ASN terbaru, ujarnya. (sna/smr)
