SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarmasin 2024, bakal calon Walikota Banjarmasin H Arifin Noor yang saat ini menjabat Wakil Walikota Banjarmasin, siap mengambil cuti untuk fokus kampanye.
H Arifin Noor akan mengambil cuti mulai 22 September 2024 mendatang.
“Surat cuti sudah dikeluarkan dan diajukan, mulai dari 22 September hingga 25 November 2024 mendatang,” ujar Arifin Noor, saat ditemui usai kegiatan penyerahan bantuan kebakaran, Selasa (17/9/2024) sore.
Dikatakannya, selama masa cuti nanti, bakal fokus untuk berkampanye dan menjelaskan visi misi yang akan dibawa bersama pasangannya, bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin Supian Akbari.
Ia menekankan, paling penting kampanye tidak menyalahi aturan negara yang sudah ditetapkan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas.
“Jadi, jangan sampai melanggar aturan yang telah disampaikan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Hj Rusnailah mengatakan, perihal surat cuti H Arifin Noo sudah diterima oleh pihaknya.
“Sudah ada untuk Arifin Noor, pada 3 September 2024. Jika surat cuti milik Arifin Noor dikeluarkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan,” terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Adapun perihal cuti, harus sudah diajukan paling lambat 7 hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Masa kampanye dimulai 25 September, jadi terbit surat cuti sebelum tanggal itu,” jelasnya.
Disebutkannya, sanksi tegas siap menunggu bagi Paslon yang belum memberikan surat cuti hingga menjelang masa kampanye nanti.
“Sanksinya tidak boleh berkampanye tetapi di Banjarmasin hanya Arifin Noor yang menyerahkan surat cuti tersebut,” tukasnya.(shn/smr)