SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pasca pandemi Covid -19, keberadaan usaha rumah makan atau kafe bermunculan di Banjarmasin. Namun, untuk menarik pengunjung, nuansa rumah makan atau kafe kadang tak sesuai perizinan yang dikeluarkan.
Bahkan Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Faisal Hariyadi menyebut, rumah makan semi THM mulai marak di Banjarmasin.
Oleh karena itu, jelang umat muslim di Banjarmasin menjalankan ibadah Ramadhan. Satpol PP Banjarmasin diminta mulai sekarang intens melakukan sosialisasi dan imbauan kepada semua pihak, terkait Perda Ramadhan maupun Perwali-nya.
“Tujuannya agar pelaku usaha dan semua pihak di Banjarmasin diharapkan bisa menjaga kereligiusan bulan suci Ramadan,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi atau imbauan yang diberikan itu terkait larangan kegiatan, jam buka rumah makan dan sebagainya selama bulan puasa.
“Semoga dengan sosialiasi lebih dulu, tidak ada lagi pihak yang melanggar Perda Ramadan saat bulan puasa,” katanya.
Faisal juga mengingatkan, sosialisasi tersebut sebagai upaya, agar Satpol PP Banjarmasin mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
Faisal juga mengingatkan, agar Kepala Satpol PP sebagai ujung tombak pasukan penegak Perda harus tegas.
“Upayakan imbauannya lebih intens. Apalagi sekarang rumah makan semi THM marak di Banjaramsin, juga arena Biliar yang ditengarai jual miras dan sebagainya,” ungkapnya.
“Jangan tebang pilih, berikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Jadi, jangan hanya saat DPRD menyoroti, jadi tegas,” tandasnya.(sna/smr)