Site icon Seputaran.id

Empat Hari Digelar, 100 Lebih Angkutan Terjaring Giat 

Petugas Dishub Banjarmasin saat meminta kelengkapan surat kepada salah satu pengemudi angkutan pada giat ODOL. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Banjarmasin kembali melaksanakan giat penegakan hukum kelaikan kendaraan angkutan dan barang over dimension over loading (ODOL).

Giat ini juga sebagai implementasi Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Masuk Banjarmasin.

Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari mulai Senin – Kamis lalu, di Terminal KM 6, Jalan Lingkar Basirih depan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Jalan Anang Adenansi Taman Kamboja dan Jalan Brigjen Hasan Basry.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Jahri mengatakan, giat dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Banjarmasin.

“Pada giat itu pihak kita masih menemukan sejumlah pelanggaran,” imbuhnya.

Pelanggaran paling banyak masih ditemukan angkutan yang masuk sebelum waktu ditentukan. Ada juga KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tidak berlaku.

Selama pelaksanaan 4 hari dilaksanakan jumlah pelanggaran yang ditemukan variatif.

“Pada hari pertama 27 unit, kedua 21 unit, ketiga 20 unit dan keempat 53 unit. Jadi selama kegiatan dilaksanakan sudah ada 100 unit lebih yang terjaring razia,” jelasnya, usai giat hari terakhir di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kamis (16/11/2023).

Ia mengancam, bagi yang terjaring dan nantinya terkena tilang lagi, maka tindakan yang dilakukan akan lebih tegas selain sanksi tilang.

“Jadi semoga agar taat dan diminta mengurus surat kelengkapan diperlukan. Harapannya dalam giat ini agar angkutan dan barang ODOL serta jam masuk kota bisa lebih taat dan tertib lagi,” tukasnya. shn/smr)