Site icon Seputaran.id

Efisiensi Anggaran, 67 Ribu Warga Dihapus dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Warga saat mendapatkan layanan kesehatan gratis. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kebijakan efisiensi anggaran daerah berdampak pada pengurangan jumlah penerima manfaat BPJS Kesehatan gratis di Banjarmasin.

Tercatat, sekitar 67 ribu warga tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan iuran pada 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan seiring penyesuaian alokasi anggaran jaminan kesehatan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Muhammad Ramadhan menuturkan, puluhan ribu warga yang kepesertaannya dihentikan tersebut berasal dari kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), serta masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok penduduk miskin.

“Sebanyak 67 ribu jiwa yang dilepas itu memang seharusnya menggunakan BPJS Mandiri,” ujarnya.

Sementara warga miskin yang terdata di Dinas Sosial (Dinsos) sekitar 45 ribu jiwa dan mereka tetap berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis.

Ramadhan mengatakan, pencabutan kepesertaan BPJS gratis ini merupakan konsekuensi dari pemangkasan anggaran kesehatan pada APBD Banjarmasin 2026.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, pada APBD 2025 Pemko Banjarmasin masih menanggung pembiayaan BPJS gratis bagi sekitar 112 ribu warga. Namun pada 2026, alokasi anggaran kesehatan berkurang hingga Rp81 miliar.

“Karena itu, bantuan iuran kami fokuskan kepada warga yang benar-benar tidak mampu, berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Dinsos,” bebernya Ramadhan

Meski demikian, ia memastikan, pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tetap berjalan optimal. Fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas tetap melayani warga Banjarmasin yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan tanpa dipungut biaya, selama yang bersangkutan memiliki KTP Banjarmasin.

“Pelayanan kesehatan dasar tetap menjadi prioritas, khususnya bagi warga Banjarmasin, meskipun terjadi penyesuaian anggaran,” jelasnya.

Kemudian apabila ada masyarakat ke Rumah Sakit (RS) bakal dilayani, bila memang kurang mampu atau miskin rekomendasi dari Dinsos diluar dari 45 ribu tadi. “Akan dimasukkan dan diajukan untuk tambahan di 45 ribu nantinya,” sebutnya.

Sementara itu, dari Kepala Dinas Sosial Banjarmasin Nuryadi menuturkan, warga miskin di Banjarmasin yang terdata di Dinsos tetap berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan gratis. Saat ini, jumlah warga miskin yang tercatat mencapai sekitar 45 ribu jiwa.

“Dinsos memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi data, termasuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada di Dinkes,” ucapnya.

Hasil verifikasi tersebut kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak BPJS Kesehatan, sebagai dasar penjaminan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, pihaknya memfokuskan pemberian bantuan jaminan kesehatan kepada warga yang masuk dalam Desil 1 dan Desil 2, yaitu kelompok warga dengan kategori sangat miskin dan miskin, serta warga penyandang disabilitas.”Penetapan ini mengacu pada DTSEN,” imbuhnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu yang belum terdata dalam DTSEN.

Warga yang bersangkutan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan terlebih dahulu berobat ke Puskesmas.

“Selanjutnya, apabila diperlukan penanganan lanjutan, pasien dapat meminta surat rujukan untuk pemeriksaan dan perawatan di RSUD Sultan Suriansyah, merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin,” tegasnya.

Nuryadi menyatakan, dengan mekanisme tersebut, Pemko Banjarmasin berharap seluruh masyarakat khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan merata.

Ke depan warga kurang yang belum terdata di DTSEN, aka kami ajukan dimasukkan di Perubahan nanti. Jadi bisa saja bertambah dari 45 ribu nantinya, tapi data itu telah diverifikasi dan diajukan ke BPJS Kesehatan,” tukasnya. (shn/smr)