Site icon Seputaran.id

Efesiensi Anggaran, SKPD Harus Cermat dalam Belanja Daerah

Anggota Komisi 1 DPRD Kalsel HM Syaripuddin. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas sejumlah belanja pada Kementerian dan Lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah.

Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Efisiensi terhadap belanja negara Tahun Anggaran 2025 ini sebesar Rp306 triliun yang terbagi atas belanja Kementerian dan Lembaga Negara sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp50 triliun dengan tujuan dan sasaran berupa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, pengurangan pos-pos anggaran yang dianggap tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat, dan dialokasikan untuk hilirisasi.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut turut meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan efisiensi anggaran berupa pembatasan belanja daerah diantaranya dengan membatasi kegiatan yang bersifat seromonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar, kemudian mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, dan membatasi belanja honorarium.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Kalsel HM Syaripuddin mengatakan, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran diharapkan Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalsel dapat lebih selektif, cermat, dan efektif dalam melakukan belanja daerah.

”APBD Kalsel 2025 ini telah ditetapkan sebesar Rp11,7 triliun. Kami berharap dalam satu tahun ke depan Pemprov Kalsel melalui Perangkat Daerahnya dapat lebih selektif, cermat, dan bekerja efektif dalam belanja anggaran agar program-program pembangunan yang sudah disusun dapat tercapai dengan hasil yang optimal,” ingat Bang Dhin sapaan akrabnya di Banjarmasin, Senin (10/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sebelumnya Pemprov Kalsel telah merespons kebijakan penghematan anggaran ini melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900/1487-SET/2024 tanggal 7 November 2024 tentang Rasionalisasi Objek Belanja Pada APBD 2025.

Kendati demikian, dia masih menemukan beberapa komponen belanja dalam uraian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah yang perlu kembali dirasionalisasikan.

”Saat mereview RKA pada beberapa Perangkat Daerah kami masih menemukan uraian belanja dengan volume yang relatif besar. Misalnya belanja ATK Kertas A4 dan F4 dalam Sub Kegiatan pada satu SKPD saja, jika ditotal rata-rata ada yang mencapai hampir 2000 RIM. Kemudian sejumlah Perjalanan Dinas Luar dan Dalam Daerah sesuai golongan Jabatan yang masih perlu untuk dilakukan rasionalisasi anggaran sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025 menyebutkan beberapa uraian belanja diantaranya ATK sebesar Rp11,8 miliar, Kertas dan Cover Rp10,1 miliar, Bahan Cetak Rp35 miliar, Souvenir Rp10,3 miliar, Iklan/Reklame Rp20,9 miliar. (putza/smr)