SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diharuskan menggunakan pakaian tradisional Adat Banjar pada setiap Kamis.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Banjarmasin yang diterbitkan.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, SE itu dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi (Harjad) Banjarmasin yang ke-497 tahun.
“Biasanya Kamis menggunakan Baju Sasirangan diganti menggunakan Baju Adat Banjar yang sederhana saja,” ujarnya.
Contohnya pakaian adat Banjar yang dikenakan untuk perempuan menggunakan baju getang atau baju kurung dengan tapih atau rok motif sasirangan.
“Sementara untuk laki-laki menggunakan Laung Banjar dan sabuk kain motif sasirangan untuk bawahannya,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, mengenakan pakaian itu bagi seluruh ASN menjelang puncak peringatan Harjad Banjarmasin bertujuan agar nuansanya berbeda.
Apalagi peringatan Harjad Kota berjuluk Seribu Sungai itu sudah hampir 500 tahun atau lima abad lamannya.
“Jadi agar hingar-bingar Harjad tidak hanya Balai Kota. Tapi semua ASN baik guru-guru, Kecamatan dan Kelurahan ada nuansanya,” katanya.
Ibnu merasa, dengan itulah cara untuk mensyukuri ke-497 tahun usia Banjarmasin.
“Sebagaimana dengan tema Harjad tahun ini, ‘Banjarmasin Baiman Adalah Kita’ yang maksudnya mengajak saling berkolaborasi dan lebih untuk saling merangkul,” jelasnya.
Disinggung baju adat Banjar itu berlaku juga untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin? Ia mempersilahkan jika para anggota DPRD Banjarmasin ingin ikut menyemarakkan.
“Kalau mau ikut silahkan, tinggal atur saja ketua atau anggota dewan,” tukasnya. (shn/smr)