Site icon Seputaran.id

Dukung Batasan Usia, Asuransi Kecelakaan Anggota BPK Jangan Hanya Wacana

Anggota BPK/PMK di Banjarmasin akan dapat asuransi kecelakaan. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sudah difinalisasi, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Banjarmasin sebentar lagi akan disahkan menjadi Perda.

Dalam peraturan baru itu, diberikan asuransi dan batasan usia minimal 20 tahun bagi anggota barisan pemadam kebakaran (BPK/PMK). Serta unit BPK/PMK diwajibkan mematuhi UU Lalu Lintas.

Namun diharapkan, jaminan asuransi kecelakaan untuk anggota BPK/PMK jangan hanya sebagai wacana. Sebab, wacana asuransi tersebut sudah lama muncul.

Iyus, salah satu anggota BPK TMG Fire Rescue jalan Belitung Darat menyambut positif aturan tersebut. Bahkan, ia sangat senang jika anggota Damkar didaftarkan asuransi kecelakaan.

“Harapannya rencana itu bisa segera terealisasi lebih cepat bagus, agar ketika ada musibah sudah ada jaminan,” sebutnya.

Dia pun sepakat jika anggota BPK/PMK diberikan batasan umur minimal 20 tahun. Sebab, pihaknya juga sudah membatasi usia anggotanya.

“Paling tidak mempunyai KTP dan SIM. Untuk di bawah itu, paling sebagai simpatisan tidak diikutsertakan,” sebutnya.

Terkait unit BPK/PMK di lapangan harus mengikuti UU Lalu Lintas, Iyus hanya mempertanyakan, ketika ada musibah dan harus tertib berlalu lintas. Maka kedatangan unit Damkar akan lambat dan kemungkinan menyebabkan dampak musibah makin meluas.

“Kalau tata tertib lalu lintas bukannya BPK ugal-ugalan. Tapi misalnya urgent mau tidak mau, harus cepat atau diterobos rambu-rambu termasuk saat lampu merah, dengan hati-hati juga tentunya,” jelasnya.

Pun demikian, Iyus sangat mendukung dengan adanya produk hukum itu.

Posko BPK TMG Fire Rescue dan BP Mandiri Fire Fighter. (foto : shn)

Sementara itu, Anggota BP Mandiri fire fighter Badaruddin merasa terbantu dengan adanya jaminan asuransi kecelakaan itu, karena terbantu dan meringankan biaya.

“Soalnya tidak ada donatur dan selama ini didapat dari sukarela masyarakat bila terjadi sesuatu,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan, wacana asuransi kecelakaan bagi anggota BPK/PMK itu bisa diwujudkan dan buka hanya sebagai wacana.

“Harapannya bisa lebih mudah dan benar adanya untuk rencana itu,” tukasnya

Badaruddin juga tegas menyatakan, anggotanya yang masih belum cukup umur dan tak ada SIM terus dberikan penyuluhan dan bimbingan oleh senior.

“Bila dari tata tertib lalu lintas mentaati aja selagi konteksnya masih aman,” tukasnya. (shn/smr)