Site icon Seputaran.id

Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Pemko Banjarmasin Diperiksa Inspektorat dan BKD Diklat 

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman diwawancarai terkait dugaan perselingkuhan oknum ASN Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Kini, dugaan perselingkuhan terjadi pada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarmasin.

Pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan telah dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin.

“Tinggal menunggu hasil pemeriksaan itu. Dari hasil pemeriksaan menjadi bahan pertimbangan utama kita untuk memutuskan sanksi apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (4/9/2023).

Hasil Itu diputuskan dalam rapat penjatuhan disiplin pegawai, nantinya disampaikan kepada bersangkutan dalam bentuk surat penetapan keputusan.

“Mungkin ini di inspektorat di bidang liksus (pemeriksaan khusus) masih menyelesaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.

Dijelaskannya, nanti setelah itu BKD Diklat akan mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten yang berkaitan. Selanjutnya Inspektorat akan memutuskan hasilnya.

Ikhsan menyebut, belum mendengarkan secara utuh hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.

“Namun tunggu saja hasilnya mengenai hal ini, yang nanti akan disampaikan secara keseluruhan. Apakah yang bersangkutan nanti bersalah dan kemudian sanksi putusannya bagaimana bisa diberikan,” jelasnya.

Ia menyatakan, terkait sanksi paling berat jika berkaitan dengan kode etik dan hal lainnya. Dan sanksi paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tapi saya pikir tidak sampai ke situ, biasanya ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala serta segala macam,” katanya lagi.

Dia mengatakan, kalau terbukti melakukan perselingkuhan, maka keduanya akan dipisah antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Soalnya proses administrasi selain pemberian sanksi kita juga dalam pembinaan melakukan mutasi,” tukasnya. (shn/smr)