Site icon Seputaran.id

Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Diserahkan Sepenuhnya ke BKD dan Diklat Banjarmasin

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor saat diwawancarai terkait dugaan perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diserahkan sepenuhnya ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin.

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor mengatakan, diserahkan ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dan Diklat untuk ditindaklanjuti, agar bisa segera ditindak.

Namun, untuk penindakan nantinya perlu melalui proses yang sesuai aturan kepegawaian dari BKD dan Diklat.

“Baru setelah itu dilanjutkan kepada pimpinan yakni Walikota Banjarmasin sebagai pemangku kebijakan. Kemudian diputuskan, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas bisa diberikan,” jelasnya, Kamis (16/03/2023).

Oleh karena itu, ia meminta untuk menunggu hasil dan proses pemeriksaan dari BKD dan Diklat Banjarmasin.

Ia pun mengharapkan, dalam proses BKD dan Diklat Banjarmasin bisa mendapatkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

“Namun tetap tegas dalam penegakan aturan ASN,” jelasnya.

Arifin berasumsi, dugaan perselingkuhan itu bisa terjadi apabila ada dorongan ditambah ada saling respon dari kedua belah pihak.

“Tapi bila keduanya acuh bakalan tidak terjadi perselingkuhan,” ujarnya.

Atas hal itu, Arifin berpesan, untuk ASN lain jangan sampai melanggar aturan. “Semoga kejadian itu menjadi pembelajaran karena kita memiliki norma negara dan agama,” tukasnya. (shn/smr)