SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dua kontraktor yang mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin namun tak diselesai atau tidak dikerjakan akhirnya diblacklist atau masuk daftar hitam.
“Kontraktor di blacklist, yakni proyek pembangunan dan penguatan tebing Sungai Andai dan Anak Sungai Andai dan tebing jalan Gerilya, semua itu berada di bidang sungai,” kata Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Suri Sudarmadiyah, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (5/1/2023).
Untuk tebing Sungai Andai dan Anak Sungai Andai dikerjakan CV. Dipa Bangun Banua sedangkan tebing jalan Gerilya oleh CV. Garuda Raisya Kencana.
Oleh karena itu, pihaknya akan mereview penyedia jasa kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat untuk proses pengajuan blacklist.
“Karena memang harus ada sanksi bagi yang tidak bisa menyelesaikan pengerjaan,” tegasnya.
Ia menyatakan, usulan blacklist bukan tanpa sebab, itu karena jajarannya sudah turut mengawasi dan mengawal jalannya ketiga proyek itu sebagaimana mekanisme yang berlaku.
“Awalnya keterlambatan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3. Tapi ternyata pihak kontraktor tetap tidak mampu menyelesaikan, maka berlaku putus kontrak,” jelasnya.
Bahkan Suri menyebut, kesulitan juga dirasa tidak ada yang dihadapi oleh penyedia jasa untuk menyelesaikan proyek tersebut. Sebab, kondisi cuaca juga tidak terlalu ekstrem dan air pasang juga tidak terlalu tinggi.
“Total pagu anggaran ketiga proyek tersebut sekitar Rp 1,1 miliar,” tukasnya. (shn/smr)