Site icon Seputaran.id

DPRD NTB Belajar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke DPRD Kalsel

Rombongan gabungan Komisi III DPRD NTB foto bersama Komisi II DPRD Kalsel usai menggelar pertemuan menggali informasi terkait Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui gabungan Komisi III bertandang ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka mempelajari keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin, (4/12/2023).

Kedatangan rombongan gabungan Komisi III DPRD Provinsi NTB ini diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo beserta sejumlah anggotanya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung B DPRD Provinsi Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Pimpinan rombongan gabungan Komisi III DPRD Provinsi NTB, TGH Mahalli Fikri mengatakan pihaknya sengaja mendatangi wakil rakyat di Rumah Banjar, karena Kalsel ini salah satu daerah yang sudah menyelesaikan perda tersebut.

“Kita saat ini sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” ujarnya.

Karena itulah, ujar TGH. Mahalli Fikri, pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya raperda yang tengah disusun ini termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan raperda ini, yaitu Kalsel.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini. Dan merasa sangat tersanjung menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan raperda ini.

“Untuk Perda tersebut, Kalsel tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri,” ucapnya. (smr)