Site icon Seputaran.id

DPRD Kalsel Bakal Usulkan 1.220 Pokir dalam Rencana Kerja Daerah 2024

Anggota DPRD Kalsel saat menghadiri rapat paripurna dengan salah satu agenda soal Pokir. (foto : istimewa/DPRD Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Hasil kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) didapatkan sejumlah aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam pokok pikiran (Pokir).

Nah, selama reses di tahun ini diperkirakan akan ada 1.220 Pokir yang akan disampaikan wakil rakyat Kalsel tersebut.

Dalam penyampaian Pokir, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin mengatakan, ada 1.220 usulan atau masukan dalam Pokir yang akan disampaikan sebagai bahan, yang didapatkan dari hasil kegiatan reses tersebut.

“Penyampaian Pokir DPRD Kalsel ini merupakan catatan strategis, sebagai wujud nyata tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalsel pada masyarakat dan merupakan progress report dari penyelenggaraan pemerintah daerah untuk 2024,” ujarnya pada Rapat Paripurna yang salah satu agendanya membahas Pokir, pada Rabu (5/04/2023) pagi.

Ia menginginkan, usulan maupun masukan dalam Pokir DPRD tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke dalam rencana kerja daerah di 2024.

Ketua DPRD Kalsel, Dr. (HC.) H. Supian HK tak menyoal, jika usulan atau masukan yang ada di dalam Pokir dipilah untuk dijadikan prioritas.

“Tapi kita fokus dulu untuk pertama dulu adalah jalan, jembatan, begitu juga pendidikan dan kesehatan, itu yang paling utama dulu. Menyangkut masalah SDM adalah di pendidikan. Menyangkut masalah hajat orang banyak adalah di jalan prioritasnya. Jadi kami hanya menyampaikan nanti prioritasnya aja. Nanti di DPRD mengajukan, nanti dipilah-pilah,” ujarnya.

Menanggapi itu, Gubernur Kalsel melalui Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ada beberapa tahapan perencanaan yang harus dilaksanakan.

“Jadi ada tahapan-tahapan yang memang dari tahapan yang sudah dilakukan memang sudah benar, juga harus masuk dalam SIPD, kemudian nanti dia akan dibahas di Musrenbang, kemudian diliat juga RPJMD dan Renja SKPD, termasuk kemampuan keuangan daerah. Jadi ada tahapan-tahapan yang memang harus dilalui,” tukasnya. (smr)