SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD dan Pemkot Banjarmasin menyepakati dan menandatangani nota kesepakatan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan APBD Perubahan tahun 2023 ditandatangani Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua HM Yamin, Matnor Ali dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor pada rapat paripurna di gedung dewan. Senin (11/9/2023)
Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Pemkot Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Adapun postur APBD Perubahan tahun 2023 untuk pendapatan diproyeksikan Rp 2,6 triliun. Angka ini naik dibanding APBD 2023 yang ditetapkan Rp 2,3 triliun. Belanja Daerah sebesar Rp 2,7 triliun naik dibanding dengan APBD murni sebesar Rp 2,5 triliun.
Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 150 miliar atau turun dibanding APBD murni yang ditetapkan Rp 188 miliar.
Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TPAD dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2023.
Menurutnya, kerjasama ini bukti dari komitmen dan tanggung jawab antara legislatif dan eksekutif terhadap pengelolaan anggaran yang berkualitas serta transparan.
“Pembahasannya melalui mekanisme yang panjang. APBD Perubahan ini untuk mempercepat capaian target pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya,” ujarnya.
Sementra itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, dengan disahkannya APBD Perubahan tahun 2023, diharapkan Pemkot lebih serius dalam capaian target yang telah disepakati, baik dari sisi pendapatan maupun pelaksanaan program yang sudah direncanakan.
Dikatakannya, tahun 2023 menjadi tahun yang cukup berat dalam sisi pengelolaan keuangan. Salah satu penyebabnya, yaitu kebijakan pengurangan dan penyesuaian dana transfer ke daerah.
Meskipun demikian, ditegaskannya, kebijakan itu harus disikapi bersama. Salah satu sikap yang harus dilaksanakan, yaitu berkolaborasi dan berinovasi dalam peningkatan PAD.
Politikus PAN ini menambahkan, peningkatan PAD wajib terus diupayakan secara maksimal, agar ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat secara bertahap dan konsisten bisa dikurangi.
“Hal ini sejalan dengan tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah daerah dituntut meningkatkan PAD serta kemampuan ekonomi daerah untuk membiayai jalannya pembangunan dan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(advetorial)