SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Gubernur setempat setujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, Senin (2/9/2024) siang.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Roy Rizali Anwar memberikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan tiga Raperda, pada Rapat Paripurna yang dipimpingi langsung Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Wakil Ketua Hj Mariana tersebut.
Tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni, tentang Perubahan APBD Tahun 2024, tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Guberbur terhadap seluruh Raperda ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ujar Gubernur.
Tahapan berikutnya, adalah penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel.
Proses ini, akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Izinkan saya sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kalsel. Dedikasi, kerja keras, dan komitmen anda semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Provinsi Kalsel,” tuturnya.
Baginya, sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah dibangun selama ini, merupakan modal berharga bagi Kalsel.
“Diharapkan semangat kolaborasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel,” tukasnya. (putza/smr)