Site icon Seputaran.id

DPRD Banjarmasin Setujui Tiga Raperda Prakarsa Pemko untuk Dibahas

Walikota Banjarmasin HM Yamin saat menyampaikan pandangan atas usulan tiga Raperda Prakarsa Pemko Banjarmasin pada rapat paripurna. (foto : sna/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda usul prakarsa Pemko Banjarmasin.

Dalam paripurna tersebut, Pemko Banjarmasin mengajukan tiga Raperda untuk bisa dibahas dan dibentuk menjadi payung hukum.

Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda Kepemudaan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menyampaikan, seluruh fraksi di DPRDBanjarmasin menyetujui pembahasan Raperda tersebut pada 2025. “Sudah disepakati pada rapat paripurna dewan, seluruh fraksi menerima Raperda tersebut,” ujarnya.

Menurut Rikval, seperti Raperda kepemudaan, penting untuk mendukung Astra Cita Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pada 2045 akan ada bonus demografi.

“Ini berawal dari daerah karena pemerintah pusat mencanangkan itu, untuk kesiapan daerah menghadapi usia produktif yang akan berlimpah,” ujarnya.

Rikval menyampaikan, pembahasan Raperda ini akan banyak melibatkan dan masukan berbagai pihak, sehingga mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan dan diwujudkan.

Sementara itu untuk Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah sebagai upaya menumbuhkan ekonomi yang ditargetkan secara nasional sebesar delapan persen.

“Dengan regulasi ini kita mendukung program ekonomi nasional tersebut,” paparnya.

Karena langkah positifnya dengan adanya aturan ini, kata Rikval, investasi akan makin besar masuk, hingga banyak membuka lapangan pekerjaan.

Banjarmasin, ujar dia, tengah berjuang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sesuai target nasional, karena baru sekitar 5,6 persen.

“Kita harus terus optimis, pertumbuhan ekonomi daerah kita bisa terus naik, tentunya dengan kerjasama semua pihak untuk menjaga keamanan, ketentraman, hingga investor tertarik berinvestasi di Banjarmasin,” katanya.

Sedangkan Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Menurut Politisi Muda Fraksi Golkar ini, juga penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Pemko Banjarmasin.

“Tujuannya agar kinerja pemko lebih terstruktur dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan,” tukasnya

DPRD Banjarmasin juga menargetkan penyelesaian Raperda pada Juli ini.

Sementara Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengapresiasi, pihak legislatif menerima pengajuan Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin.

“Kami bersyukur pengajuan tiga Raperda tentang di terima legislatif,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Pemko Banjarmasin mengajukan Raperda Kepemudaan sebagai upaya untuk menyiapkan pemuda pemimpin masa depan.

Menurut dia, pemuda di Banjarmasin harus memahami akan aturan-aturan yang tidak hanya untuk menjaga diri, namun juga untuk pengembangan kreativitas dan inovasi agar lebih aktif terlibat diberbagai pembangunan daerah.

“Pemko Banjarmasin butuh pemuda-pemudi yang aktif dan kreatif untuk mewujudkan Banjarmasin maju sejahtera,” paparnya.

Sementara Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, guna memudahkan perizinan berusaha bagi para investor, hingga bisa meningkatkan ekonomi daerah dan memperluas lapangan kerja.

“Ini penting kita wujudkan agar kota kita makin menarik untuk investor,” paparnya.

Bagi Yamin, Banjarmasin, memang tidak memiliki sumberdaya alam seperti adanya pertambangan batu bara atau lahan untuk perkebunan sawit, namun sebagai daerah perdagangan dan jasa serta pariwisata.

“Potensi ini yang terus kita gali untuk ditawarkan ke investor,” ujarnya.

Tentunya, kata dia, kemudahan dalam perizinan berusaha ini harus diberikan, namun tetap dengan kontrol yang maksimal.

“Intinya peraturan ini dibuat untuk memudahkan penyelenggaraan perizinan berusaha di kota kita, jangan ada lagi keluhan,” ujarnya.

Sedangkan untuk usul pembentukan Susunan Perangkat Daerah, menurut HM Yamin, bertujuan mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiasi yang sesuai dengan program pemerintah yang berkaitan dengan keadaan saat ini.

“Jadi kita berterima kasih kepada DPRD yang setuju untuk Raperda ini dibahas ke tahap selanjutnya. Ini adalah sebuah payung hukum dan sesuai dengan apa yang kita programkan,” tukasnya. (sna/smr)