SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin mengesahkan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Transportasi pada pembukaan rapat paripurna dewan 2025, saat rapat paripurna di Gedung Dewan Kota Banjarmasin.
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menyampaikan, agenda rapat paripurna hari ini ada dua, yakni penutupan masa sidang 1 tahun 2024 dan pembukaan masa sidang 1 tahun 2025.
Kemudian, kata dia, paripurna tingkat II perihal persetujuan bersama penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Banjarmasin.
“Kita bersyukur perda ini dapat disahkan setelah melalui pembahasan lebih satu tahun,” ujarnya.
Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus DPRD Banjarmasin untuk pembuatan perda tersebut, Afrizaldi, pembahasan Perda tersebut dimulai sejak Agustus 2023 hingga ditetapkan sekarang ini.
“Karena memang perda ini memuat sebanyak 280 pasal, ini menjadi aturan induk penyelenggaraan transportasi di Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Sementara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan rasa optimismenya setelah ditetapkannya Perda tersebut.
“Alhamdulillah, kita mengawali 2025 dengan baik. Penetapan perda ini adalah hasil kerja keras bersama sejak 2018 untuk mengintegrasikan moda transportasi darat dan sungai di Banjarmasin,” ujarnya.
Ibnu Sina mengharapkan, masyarakat bisa menikmati layanan transportasi publik yang berkualitas, sehingga perlahan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Dia menyebut, Perda ini tak hanya mengatur integrasi moda transportasi baik di darat maupun sungai, tetapi juga sebagai landasan yang mendukung infrastruktur seperti halte sungai dan shelter air yang telah dibangun sejak awal 2023.
“Hal ini bertujuan untuk menjadikan sungai sebagai jalur transportasi alternatif yang bebas hambatan (macet),” tuturnya.
Dengan terbitnya perda ini, kata Ibnu Sina, menegaskan komitmen Pemerintah bersama DPRD Banjarmasin terhadap pembangunan transportasi yang berkelanjutan.
Ibnu Sina menekankan, integrasi transportasi merupakan salah satu kunci dalam menghadapi pertumbuhan kota yang semakin pesat.
“Penetapan perda ini adalah bagian dari penyederhanaan regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi. Kami ingin memastikan sistem transportasi ini efektif, efisien dan mampu mendorong perekonomian daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola transportasi publik.
“Nol Kilometer menjadi titik integrasi utama kami, dan kami ingin masyarakat melihat bagaimana transportasi yang terintegrasi bisa mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik,” tukasnya. (sna/smr)