Site icon Seputaran.id

DPRD Banjarmasin Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna penyampaian Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di gedung dewan, Rabu (8/6/2022).

Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban sudah menjadi kewajiban Pemkot dalam penggunaan APBD tahun 2021. Sepatutnya sudah menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD dan perlu mengingatkan kepada Pemkot tentang tanggung jawab penggunaanya.

“Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sebagai tanggung jawab eksekutif dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD,” kata HM Yamin.

Di satu sisi, pihaknya juga mengapresiasi kinerja pemerintah kota yang telah menerima opini warjar tanpa pengecualian (WTP). Walupun diakui Yamin sapaan akrabnya, ada beberapa catatan yang mesti harus diperbaiki, termasuk adanya kebocoran di beberapa sektor pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 ini, DPRD Banjarmasin sambungnya, akan mempelajari terlebih dulu apa yang telah disampaikan walikota tersebut.

“Semua Fraksi di DPRD setuju Raperda itu di bahas ke tahap selanjutnya. Dan juga kami mengapresiasi terkait pemerintah yang telah menerima WTP,” ujar politikus Gerindra ini.

Sementara Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemkot sebelumnya telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kali berturut turut dari BPK RI.

“Alhamdulillah kita bisa mempertahankan WTP umtuk ke sembilan kalinya, mudahan ini bisa ke 10 kalinya,” ujar Ibnu Sina.

Dengan selesainya proses audit dan pemberian opini WTP oleh BPK, maka ini kata Ibnu, akan dilanjutkan ke pembahasan dan mendapat persetujuan DPRD untuk nantinya dijadikan Perda. Walaupun lanjutnya, masih ada beberapa catatan dari BPK yang harus diperbaiki.

“Ini akan dilanjutkan ke pembahasan untuk mendapat persetujuan DPRD dan nantinya ditetapkan menjadi Perda. Seluruh catatan akan kami tindaklanjuti, seperti perbaikan administrasi,” kata Ibnu Sina.(Advetorial).