Site icon Seputaran.id

DPRD Banjarmasin Baru Rampungkan Lima Raperda

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjelang akhir 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin baru berhasil merampungkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari total 25 yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Banjarmasin Akhmad Riyadi Akbar menuturkan, lima Raperda tersebut telah melalui tahap pembahasan dan finalisasi, dan siap disahkan menjadi produk hukum daerah.

“Memang tidak semua Raperda yang masuk Propemperda 2025 bisa dirampungkan. Ada beberapa yang membutuhkan waktu pembahasan lebih panjang,” ujarnya, Selasa (12/11/2025).

Adapun lima Raperda yang telah selesai dibahas, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengembangan Kota Layak Anak, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Raperda tentang Kepemudaan.

Ia mengungkapkan, dari total 25 Raperda yang masuk daftar, tercatat 15 Raperda belum tersentuh pembahasan, sementara 10 lainnya baru masuk tahap pembahasan melalui panitia khusus (Pansus).

Menurut Riyadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banjarmasin, dari 25 Raperda itu terdapat 10 Raperda inisiatif legislatif dan 15 Raperda usulan eksekutif.

Ia menambahkan, proses penyusunan dan pembahasan Raperda merupakan kegiatan berkelanjutan yang menyesuaikan dinamika kebijakan daerah. Karena itu, kemungkinan sebagian Raperda akan digeser ke Propemperda 2026 untuk dilanjutkan pembahasannya tahun depan.

“Namun, keputusan final mengenai pergeseran Raperda akan ditentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” tegasnya.

Riyadi memastikan, DPRD Banjarmasin tetap berkomitmen menjaga kualitas legislasi daerah melalui proses penyusunan Perda yang terencana, terukur, dan melibatkan berbagai pihak.

“Kita di sekretariat dewan terus mendorong agar pembentukan Pansus segera dilakukan untuk mempercepat pembahasan Raperda yang tertunda. Ini demi memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pada tahun ini, DPRD Banjarmasin telah menetapkan delapan Perda, di antaranya, Perda tentang Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Perda tentang RPJMD 2025–2029, Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda tentang Kearsipan, Perda tentang Reklame, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi, dan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi. (sna/smr)