Site icon Seputaran.id

DPRD Banjarbaru Konsultasi Kawasan Pertambangan Intan Cempaka ke Dewan Kalsel

Pansus RTRW DPRD Banjarbaru saat RDP dengan Komisi III DPRD Kalsel. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menggelar pertemuan atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (11/04/2023).

RDP rombongan wakil rakyat Banjarbaru tersebut ke dewan Kalsel, untuk konsultasi terkait perkembangan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel. Sehingga dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Banjarbaru.

Ketua Pansus RTRWK Banjarbaru DPRD Banjarbaru Emi Lasari menyebutkan, saat ini pihaknya masih membahas RTRWK Banjarbaru.

“Jadi kedatangan ini untuk berkonsultasi dan mengetahui perkembangan terakhir RTRWP Kalsel, terutama dalam penetapan kawasan pertanian, pertambangan dan lainnya. Intinya kita konsultasi saja terkait RTRWK Banjarbaru,” katanya.

Termasuk, kata dia, untuk mengetahui penetapan kawasan pertambangan intan Cempaka dalam RTRWP Kalsel.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad mengatakan, konsultasi DPRD Kota Banjarbaru terkait penetapan kawasan pertambangan di ibukota provinsi Kalsel.

Yang mana Pansus RTRWK Banjarbaru menginginkan kawasan pertambangan rakyat di daerah Cempaka.

Namun, katanya, hal ini terkendala Walikota Banjarbaru telah mengeluarkan surat ketetapan, bahwa daerah Cempaka dijadikan pertambangan intan.

“Kalau pertambangan intan, maka izin langsung ke pusat, karena bukan kategori pertambangan rakyat,” ujar Hasanuddin Murad.

Sementara pertambangan pasir dan lainnya, kepengurusan izin cukup di provinsi. “Tetapi kawasannya memang diperuntukan bagi pertambangan pada RTRWK Banjarbaru,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan, hal tersebut perlu dijembati dengan Walikota Banjarbaru, agar ada kawasan pertambangan untuk rakyat yang luasan hanya sekitar 100 hektare.

“Tapi ini hanya diperuntukan bagi pertambangan yang sudah ada saja,” tukasnya.(smr)