Site icon Seputaran.id

DPMPTSP Banjarmasin Gencar Berikan Pemahaman Izin Usaha

Sosialisasi PBBR yang digelar DPMPTSP Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) bagi 100 pelaku usaha di Banjarmasin, di Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).

Sosialisasi guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai ketentuan dan mekanisme perizinan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar mengapresiasi kepada DPMPTSP yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.

Dia berharap, kegiatan ini dapat memberi pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai ketentuan dan mekanisme perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha masing-masing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah menginisiasi kegiatan ini,” katanya.

Sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya kepada para pelaku usaha, sehingga mengetahui tingkat risiko usahanya. “Apakah rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi,” ujarnya.

Peserta sosialisasi berasal dari berbagai sektor usaha, di antaranya bidang perumahan dan kesehatan.

Pemahaman mengenai perizinan berbasis risiko dinilai penting, agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh kepastian dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.

Sosialisasi juga menjadi sarana penyampaian informasi mengenai aturan baru maupun penyesuaian kebijakan perizinan yang perlu diketahui oleh pelaku usaha.

“Kami berharap seluruh narasumber dapat menyampaikan materi dengan jelas agar sekitar 100 pelaku usaha yang hadir benar-benar memahami mekanisme perizinan yang harus dipenuhi,” katanya.

Tezar menegaskan, Pemko Banjarmasin terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan dunia usaha.

Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Walikota Banjarmasin menginginkan adanya penyederhanaan alur pelayanan agar proses pengurusan perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien,” sebutnya.

Ia menyatakan, tujuan utamanya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas usaha dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banjarmasin Ari Yani menuturkan, sosialisasi PBBR bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kebijakan, tata cara, serta mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan, yakni meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan PBBR, mendorong pemenuhan persyaratan dan kewajiban perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha, serta mendukung pelaksanaan perizinan yang kondusif dan peningkatan realisasi investasi di daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ucapnya.

Ari Yani menuturkan, pentingnya percepatan proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis, termasuk PBG dan ketentuan pendukung lainnya.

“Penyederhanaan proses pada perangkat daerah teknis akan membantu mempercepat pelayanan perizinan yang diproses melalui DPMPTSP,” harapnya.

Dia berharap, proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis dapat dipercepat. Menurutnya, jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif.

“Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Banjarmasin,” harapnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemko Banjarmasin berharap pelaku usaha semakin memahami prosedur perizinan, memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, serta memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan efisien guna mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi di Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)