Site icon Seputaran.id

DPMPTSP Banjarmasin dan OPD Teknis Bakal Lebih Ketat dan Selektif dalam Perizinan

Sosialisasi Perizinan Berusaha dengan Tema Bimbingan Hak Akses Turunan OSS-RBA kepada OPD. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan sosialisasi Perizinan Berusaha dengan Tema Bimbingan Hak Akses Turunan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Kamis (15/9/2022).

Sosialisasi ini bertujuan pada seluruh OPD agar lebih ketat dalam pengawasan dan memberikan perizinan secara teknis. Sebab, OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sementara, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.

“Jadi sosialisasi ini, tidak hanya untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saja, tapi dinas lain juga yang memiliki pengelolaan perizinan secara teknis,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman.

Selain itu, dia menginginkan, OPD terkait juga aktif mengecek persyaratan yang dipenuhi setiap pemohon yang masuk dalam mengajukan perizinan.

“Sudah sesuai atau tidak. Kalaupun memang nantinya ada pemohon izin usaha yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan peruntukkan. Maka bisa dilakukan pembatalan atau tindakan lainnya, karena ini jadi bahan kontrol pengawasan setiap dinas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTPS Banjarmasin Ari Yani mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan BKPM No. 3 tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

Sehingga, hak akses OSS pada DPMPTSP sebagai pengelola di daerah tetap diberikan turunan kepada OPD terkait untuk perizinan teknis.

“Mereka juga harus aktif membuka akses akun yang diberikan, misalnya izin PPG (Persetujuan Pembangunan Gedung) dari Dinas PUPR,” jelasnya.

Menurut dia, kegiatan ini sesuai keinginan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang tak ingin kecolongan mengenai perizinan.

Maka pihaknya berusaha untuk lebih selektif dalam mengawasi pemohon perizinan yang masuk. Agar perizinan berusaha dapat berjalan sesuai dan lebih cepat.

“Dan apabila pemohon sudah mendapat izin, namun nyatanya tidak sesuai ketentuan, maka untuk pembatalan izin, tidak mudah,” jelasnya.

Soalnya, kata dia, pembatalan izin harus melalui mekanisme yang panjang, mengingat harus diusulkan ke Pusat dan juga pembatalan melalui proses pengadilan.

“Makanya harus selektif untuk perizinan teknis ini, karena pembatalan sulit tidak seperti dulu,” tukasnya. (shn/smr)