SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencana pengadaan alat USG pohon oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin hingga kini masih belum terealisasi, lantaran terkendala anggaran.
Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Sarana DLH Banjarmasin Fauzi Noor menuturkan, usulan pengadaan alat tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu. Namun sampai sekarang belum bisa direalisasikan.
“Beberapa tahun terakhir memang sudah kita usulkan, karena banyak pohon di kota yang usianya sudah tua,” ungkap Fauzi.
Selama ini petugas di lapangan hanya bisa melakukan pengecekan secara manual. Padahal kondisi luar pohon sering kali terlihat baik, sementara bagian dalamnya belum tentu masih kuat. “Secara kasat mata mungkin kelihatan bagus. Tapi kita tidak tahu di dalam batangnya apakah masih kuat atau sudah lapuk,” ujarnya.
Lantas ia pun menilai, Alat USG Pohon sangat penting untuk membantu mengetahui kondisi batang pohon secara lebih akurat. “Kebutuhan alat ini penting untuk mendukung operasional di lapangan. Dengan alat tersebut, petugas dapat mengetahui kondisi lebih valid,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan itu nantinya menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah penanganan. “Mana pohon yang masih layak dipertahankan, perlu dipangkas, diremajakan atau harus ditebang,” imbuhnya.
Lalu berapa harga alat tersebut? Fauzi mengatakan, harganya tergantung merk. Informasi sementara sekitar setengah miliar atau harga alat USG pohon tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Sementara ini DLH Banjarmasin masih mengandalkan pengecekan manual di lapangan, yang mana petugas rutin melakukan survei terhadap pohon yang dinilai berpotensi membahayakan. Jika ditemukan pohon dengan kondisi terlalu rimbun, petugas akan melakukan pemangkasan dahan menggunakan tim pemangkas pohon maupun skylift.
“Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko pohon tumbang saat diterpa angin kencang,”ujarnya.
Menurutnya, peran masyarakat dinilai cukup aktif melaporkan kondisi pohon yang dianggap berpotensi membahayakan.
Makanya, kata dia, kalau ada pohon yang rimbun atau terlihat membahayakan biasanya masyarakat langsung melapor ke DLH atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Setelah itu kita turun ke Lapangan untuk mengecek, apakah perlu dipangkas atau ditebang,” tukasnya. (shn/smr)
