Site icon Seputaran.id

DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke PN Palangka Raya

Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka EE. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka EE kepada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), pada 6 Agustus 2025.

Tersangka EE (Direktur) melalui Wajib Pajak PT. NMJ diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2019,” jelas Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar.

Tindakan EE merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.949.398.065. Karenanya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, PN Palangka Raya, dan Kejati Kalteng karena telah membantu dan berkoordinasi baik dengan kami sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan dengan lancar,” kata Syamsinar.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (smr)