Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Pajak ke Kejari Palangkaraya

Sabtu, 26 Okt 2024 | 17:48 WITA
Tersangka AS saat diserahkan ke Kejari Palangkaraya. (foto : istimewa)

Tersangka AS saat diserahkan ke Kejari Palangkaraya. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, PALANGKARAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka kasus pelanggaran pajak, AS, bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya pada Rabu (23/10/2024).

Penyerahan ini adalah bagian dari proses tahap II (P-22), setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 Agustus 2024.

AS, Direktur Utama CV. SB, diduga sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya dengan benar, memberi keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dalam periode Januari 2018 hingga Desember 2019. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp538 juta.

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Kamis, 21 Agu 2025 | 20:20
PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:55
Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Selasa, 19 Agu 2025 | 19:49
Rangkaian Harjad ke-499 Banjarmasin, Bakal Berlangsung Selama 1 Bulan

Rangkaian Harjad ke-499 Banjarmasin, Bakal Berlangsung Selama 1 Bulan

Rabu, 13 Agu 2025 | 21:24

Menurut Kanwil DJP Kalselteng, AS dapat dikenakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman berupa penjara minimal enam bulan hingga enam tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali pajak yang terutang.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan, kasus ini diproses dengan pendekatan ultimum remedium—pidana menjadi pilihan terakhir setelah upaya penegakan hukum lainnya ditempuh.

Langkah ini dimaksudkan sebagai peringatan dan edukasi bagi para wajib pajak agar taat pada ketentuan perpajakan.

“Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng,” ungkap Syamsinar.

Ia juga mengapresiasi, dukungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangkaraya dalam kelancaran proses hukum ini.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan menjadi dorongan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih patuh, menghindari kerugian negara di masa depan. (rilis/smr)

Tags: DJP KalseltengheadlineHukumkaltengKejari PalangkarayaPalangkarayaTersangka Pajak

Baca Juga

Halte Bus Jadi Sasaran Vandalisme, Dishub Banjarmasin Lakukan Ini

Halte Bus Jadi Sasaran Vandalisme, Dishub Banjarmasin Lakukan Ini

Rabu, 10 Sep 2025 | 16:34
Lepas 14 Santri dan Santriwati ke Timur Tengah, Walikota Yamin : Jaga Nama Baik Banua

Lepas 14 Santri dan Santriwati ke Timur Tengah, Walikota Yamin : Jaga Nama Baik Banua

Rabu, 10 Sep 2025 | 16:09
Dinsos Belum Bisa Perbaiki Rumah Reyot di Gang Ampera, Ini Alasannya

Dinsos Belum Bisa Perbaiki Rumah Reyot di Gang Ampera, Ini Alasannya

Rabu, 10 Sep 2025 | 16:01
Dinas PUPR Genjot Perbaikan Jalan Titian Kampung Hijau 

Dinas PUPR Genjot Perbaikan Jalan Titian Kampung Hijau 

Rabu, 10 Sep 2025 | 15:51
Next Post
Debat Perdana, Yamin-Ananda Komitmen Kembangkan Kawasan Sungai Banjarmasin

Debat Perdana, Yamin-Ananda Komitmen Kembangkan Kawasan Sungai Banjarmasin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist