Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Pajak ke Kejari Palangkaraya

Sabtu, 26 Okt 2024 | 17:48 WITA
Tersangka AS saat diserahkan ke Kejari Palangkaraya. (foto : istimewa)

Tersangka AS saat diserahkan ke Kejari Palangkaraya. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, PALANGKARAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka kasus pelanggaran pajak, AS, bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya pada Rabu (23/10/2024).

Penyerahan ini adalah bagian dari proses tahap II (P-22), setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 Agustus 2024.

AS, Direktur Utama CV. SB, diduga sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya dengan benar, memberi keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dalam periode Januari 2018 hingga Desember 2019. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp538 juta.

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

Rabu, 14 Jan 2026 | 09:15
Honor Ketua RT jadi Rp 750 Ribu Tiap Bulan, Dana Operasional Rp 17 Juta Setahun

Honor Ketua RT jadi Rp 750 Ribu Tiap Bulan, Dana Operasional Rp 17 Juta Setahun

Senin, 12 Jan 2026 | 21:05
Perketat Perizinan Pembangunan Perumahan, Disperkim Banjarmasin Minta Jangan Sampai Menutup Jalur Sungai

Perketat Perizinan Pembangunan Perumahan, Disperkim Banjarmasin Minta Jangan Sampai Menutup Jalur Sungai

Minggu, 11 Jan 2026 | 20:33
Dilaksanakan 14 Februari 2026, Haul ke-6 Guru Zuhdi Terus Dipersiapkan

Dilaksanakan 14 Februari 2026, Haul ke-6 Guru Zuhdi Terus Dipersiapkan

Sabtu, 10 Jan 2026 | 20:00

Menurut Kanwil DJP Kalselteng, AS dapat dikenakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman berupa penjara minimal enam bulan hingga enam tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali pajak yang terutang.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan, kasus ini diproses dengan pendekatan ultimum remedium—pidana menjadi pilihan terakhir setelah upaya penegakan hukum lainnya ditempuh.

Langkah ini dimaksudkan sebagai peringatan dan edukasi bagi para wajib pajak agar taat pada ketentuan perpajakan.

“Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng,” ungkap Syamsinar.

Ia juga mengapresiasi, dukungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangkaraya dalam kelancaran proses hukum ini.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan menjadi dorongan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih patuh, menghindari kerugian negara di masa depan. (rilis/smr)

Tags: DJP KalseltengheadlineHukumkaltengKejari PalangkarayaPalangkarayaTersangka Pajak

Baca Juga

Realisasi Opsen PKB dan BBNKB di Banjarmasin Capai Rp 147 Miliar

Realisasi Opsen PKB dan BBNKB di Banjarmasin Capai Rp 147 Miliar

Jumat, 23 Jan 2026 | 16:46
Bank Kalsel dan Pemprov Kalsel Saling Sinergi Dukung Konsolidasi BPR

Bank Kalsel dan Pemprov Kalsel Saling Sinergi Dukung Konsolidasi BPR

Jumat, 23 Jan 2026 | 12:19
Gubernur H Muhidin dan Istri Dampingi Proses Pemulihan Adell dan Jailani di RS Bhayangkara Banjarmasin

Gubernur H Muhidin dan Istri Dampingi Proses Pemulihan Adell dan Jailani di RS Bhayangkara Banjarmasin

Kamis, 22 Jan 2026 | 21:56
Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Kamis, 22 Jan 2026 | 20:06
Next Post
Debat Perdana, Yamin-Ananda Komitmen Kembangkan Kawasan Sungai Banjarmasin

Debat Perdana, Yamin-Ananda Komitmen Kembangkan Kawasan Sungai Banjarmasin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist