Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Pajak ke Kejari Palangkaraya

Sabtu, 26 Okt 2024 | 17:48 WITA
Tersangka AS saat diserahkan ke Kejari Palangkaraya. (foto : istimewa)

Tersangka AS saat diserahkan ke Kejari Palangkaraya. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, PALANGKARAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka kasus pelanggaran pajak, AS, bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya pada Rabu (23/10/2024).

Penyerahan ini adalah bagian dari proses tahap II (P-22), setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 Agustus 2024.

AS, Direktur Utama CV. SB, diduga sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya dengan benar, memberi keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dalam periode Januari 2018 hingga Desember 2019. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp538 juta.

2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:15
Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:24
Disdik Banjarmasin Berlakukan PJJ Mulai 7-9 September 2026

Disdik Banjarmasin Berlakukan PJJ Mulai 7-9 September 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 19:41
Dapat Kabut Asap Kiriman, Kasus ISPA di Banjarmasjin Melonjak

Dapat Kabut Asap Kiriman, Kasus ISPA di Banjarmasjin Melonjak

Kamis, 3 Sep 2026 | 13:29

Menurut Kanwil DJP Kalselteng, AS dapat dikenakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman berupa penjara minimal enam bulan hingga enam tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali pajak yang terutang.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan, kasus ini diproses dengan pendekatan ultimum remedium—pidana menjadi pilihan terakhir setelah upaya penegakan hukum lainnya ditempuh.

Langkah ini dimaksudkan sebagai peringatan dan edukasi bagi para wajib pajak agar taat pada ketentuan perpajakan.

“Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng,” ungkap Syamsinar.

Ia juga mengapresiasi, dukungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangkaraya dalam kelancaran proses hukum ini.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan menjadi dorongan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih patuh, menghindari kerugian negara di masa depan. (rilis/smr)

Tags: DJP KalseltengheadlineHukumkaltengKejari PalangkarayaPalangkarayaTersangka Pajak

Baca Juga

Hari Ketiga Evakuasi KM Virgo Transport 8 : 129 Korban Masih Pencarian, 22 Orang Selamat Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Hari Ketiga Evakuasi KM Virgo Transport 8 : 129 Korban Masih Pencarian, 22 Orang Selamat Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Selasa, 15 Sep 2026 | 15:51
Menhub RI Bersama Gubernur H. Muhidin Jenguk Korban Kapal Virgo Transport 8

Menhub RI Bersama Gubernur H. Muhidin Jenguk Korban Kapal Virgo Transport 8

Senin, 14 Sep 2026 | 20:50
Update KM Virgo Transport 8 Kecelakaan : Proses Evakuasi Korban Terkendala Cuaca, Kapal Bergerser 1,6 Nautical Mile

Update KM Virgo Transport 8 Kecelakaan : Proses Evakuasi Korban Terkendala Cuaca, Kapal Bergerser 1,6 Nautical Mile

Senin, 14 Sep 2026 | 20:35
16 Korban Selamat dan dan Satu Meninggal Dunia Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti

16 Korban Selamat dan dan Satu Meninggal Dunia Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti

Senin, 14 Sep 2026 | 19:59
Next Post
Debat Perdana, Yamin-Ananda Komitmen Kembangkan Kawasan Sungai Banjarmasin

Debat Perdana, Yamin-Ananda Komitmen Kembangkan Kawasan Sungai Banjarmasin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist