SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Provinsi Kalselteng terus mengintensifkan langkah langkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan.
Salah satu upaya yang dilakukan melalui penagihan pajak dengan penyampaian 150 surat paksa secara serentak dengan total tunggakan Rp47.819.174.302, pada Jumat (13/2/2026).
Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Teguran.
KPP di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) secara total menerbitkan 81 Surat Paksa dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112. Adapun rinciannya yaitu, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 Surat Paksa, KPP Pratama Barabai 23 Surat Paksa, KPP Pratama Batulicin 16 Surat Paksa, KPP Pratama Tanjung 5 Surat Paksa, dan KPP Madya Banjarmasin 8 Surat Paksa.
Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190. Secara rinci, KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 26 Surat Paksa, KPP Pratama Sampit 24 Surat Paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 Surat Paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 Surat Paksa.
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Selain bertujuan menindak Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, upaya penegakanhukum ini juga merupakan wujud keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Apabila setelah penyampaian surat paksa Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan.
Ia menjelaskan, sebelum menempuh langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengutamakan pendekatan persuasif serta memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Anton mengimbau, agar seluruh Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan. “Peningkatan kepatuhan pajak diharapkan mampu menjaga penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional,” tukasnya. (smr)
