Site icon Seputaran.id

Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu se Kalsel Diupgrading 

Azhar Ridhanie, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran saat diwawancarai di sela kegiatan fasilitasi.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menambah kapasitas pengetahuan dalam penyelesaian sengketa Pemilu, komisioner serta staf divisi hukum dan sengketa Bawaslu se Kalsel diupgrading, pada kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu Kalsel, di Nasa Hotel, Minggu (11/12/2022).

Kegiatan bertajuk ‘Upgrading hukum acara penyelesaian sengketa proses Pemilu’ tersebut diberikan karena kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu melekat kepada Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sehingga perlu dilakukan upgrading semua komisioner dan staf yang menjadi bagian divisi yang bersangkutan,” ujar Azhar Ridhanie (Komisioner Bawaslu Kalsel, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran)

Menurutnya, upgrading yang dilakukan adalah, terkait mekanisme atau hukum acara penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, agar sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

Kemudian melakukan proses verifikasi terhadap aspek formil dan materil permohonan.

“Hukum acara ini penting. Karena jangan sampai nanti dapat merugikan pihak-pihak, dalam konteks administratif baik aspek verifikasi formil dan materil terhadap subjectum litis, objectum litis dan dominus litis,” jelasnya.

Menurut dia, hukum acara ini terkait dengan hukum formil, seperti penerimaan laporan, tata cara dan mekanisme, verifikasi administratif, mediasi lalu memutus proses penyelesaian sengketa, agar kemudian tidak menjadi permufakatan antar pihak.

“Nah ini yang dapat dimaknai sebagai bagian untuk menambah kapasitas bagi komisioner maupun staf khusus divisi sengketa dan hukum yang menangani penyelesaian sengketa Bawaslu se Kalsel,” katanya lagi.

Azhar Ridhanie juga menjelaskan, proses penanganan sengketa proses Pemilu yakni 12 hari kerja.

Terkait potensi sengketa, ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemetaan indeks kerawanan. Namun, Bawaslu Kalsel sudah berjaga-jaga, salah satunya terhadap tahapan pencalonan.

“Karena sengketa pencalonan pernah terjadi pada Pemilu 2014 dan 2019. Sengketa ini terjadi antara penyelenggara dan peserta Pemilu atas dikeluarkannya keputusan KPU yang dirasa merugikan peserta Pemilu,” tukasnya. (smr)