Site icon Seputaran.id

Dispersip Tanbu Gelar Sosialisasi Pembinaan Menuju Standar Perpustakaan Nasional

Dispersip Tanbu bersama Dispersip Kalsel mengadakan sosialisasi Pembinaan Perpustakaan untuk para pengelola perpustakaan. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perpustakaan di wilayahnya guna mencapai Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meningkatkan kapasitas pengelola perpustakaan di setiap sekolah.

Dispersip Tanbu bersama Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan sosialisasi Pembinaan Perpustakaan untuk para pengelola perpustakaan sekolah di Tanbu.

Acara ini dilaksanakan di Studio Mini Dispersip Tanbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, pada Kamis (16/5/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, Pustakawan Madya dari Provinsi Kalsel, Arbayah, menyampaikan, perpustakaan provinsi menargetkan peningkatan akreditasi dan kompetensi pustakawan.

“Ini adalah persiapan untuk mengikuti akreditasi perpustakaan di 2024. Kami berharap pengelolaan perpustakaan di Tanbu akan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Kami berupaya membina para pengelola perpustakaan. Bisa mengikuti Akreditasi perpustakaan yang sesuai SNP (standar nasional peepustakaan) perpustakaan sekolah mempunyai koleksi buku Perpustakaan 1000 judul 1000 Eksplar dan mempunyai nomor pokok perpustakaan (NPP),” tuturnya.

Pustakawan Madya Abdilah  menambahkan, melalui sosialisasi ini, diharapkan perpustakaan yang dikelola dapat mencapai SNP.

Menurutnya, banyak perpustakaan yang belum memenuhi standar nasional.

Sementara Kepala Dispersip Tanbu, Yulia Ramadani menyampaikan, Dispersip berperan penting dalam pengembangan perpustakaan.

“Dispersip Kabupaten Tanbu bertugas membina perpustakaan rujukan. Saat ini, ada 206 perpustakaan sekolah di Tanbu, tetapi baru 39 yang terakreditasi. Masih banyak yang perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar nasional,” ujarnya.

Yulia menambahkan, akreditasi perpustakaan adalah proses pengakuan resmi oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa perpustakaan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk pengelolaan yang baik. “Lembaga yang berhak melakukan akreditasi dan mengeluarkan sertifikasi adalah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Standarisasi dan Akreditasi,” pungkasnya.