SEPUTARAN.ID, PELAIHARI – Mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut (Tala) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perpustakaan beserta produk hukum turunannya, Dispersip Tala melakukan kaji tiru di Kantor Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Jenderal Ahmad Yani Paal 6,4 Banjarmasin Timur, Senin (2/12/2024).
Kunjungan diterima oleh Kepala Dispersip Kalsel Hj. Nurliani Dardie yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Dispersip Kalsel, Adethia Hailina.
Adapun agenda kaji tiru kali ini yakni meliputi pelayanan perpustakaan di luar jam kerja operasional kantor dengan jumlah 5 orang (layanan perpustakaan), alat bantu seleksi dan verifikasi koleksi perpustakaan jumlah person 4 orang (pengembangan koleksi), penyiangan koleksi perpustakaan 5 orang (layanan perpustakaan), dan pembuatan pelaporan pengelolaan perpustakaan kepada Kepala Daerah 3 orang (pembinaan perpustakaan).
Kepala Dispersip Tala Safarin yang kehadirannya diwakili oleh Sub Koordinator Seksi Pembinaan Dispersip Tala Ahmad Syairaji mengapresiasi pihak Dispersip Kalsel yang telah memberikan sambutan yang luar biasa atas kunjungan tersebut.
“Kegiatan kaji tiru ini sangat bermanfaat sekali. Informasi yang disampaikan dalam pertemuan ini akan kami tindaklanjuti dan diaplikasikan di Dispersip Tala. Salah satunya, rencananya Dispersip Tala juga ingin melaksanakan layanan di hari Sabtu dan Ahad,” pungkasnya. (sdy/smr)