Site icon Seputaran.id

Dispersip Kalsel Tambah Wawasan Perpustakaan untuk Puluhan Pengelola Perpustakaan Sekolah dan Desa

Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), di Aula Dinas Perpustakaan HSU. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengadakan Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), di Aula Dinas Perpustakaan HSU, Kamis (6/6/2024).

Sosialisasi yang ke-10 oleh Dispersip Kalsel ini diikuti kurang lebih 50 peserta pengelola perpustakaan sekolah dan desa yang ada di HSU.

Sosialisasi dibuka langsung Kepala Dinas Perpustakaan HSU H Karyanadi didampingi Kabid Perpustakaan Ahmad Farid Wahidin dan Narasumber dr Dispersip Kalsel Hj Arbayah dan Abdillah, sebagai Fungsional Ahli Madya.

H Karyadi didamping Kabid Perpustakaan Farid, menerangkan dengan kegiatan ini, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan, khususnya Akreditasi Perpustakaan di HSU untuk memenuhi Standar Perpustakaan Nasional (SNP).

Sehingga, perpustakaan yang ada di HSU ini bertambah terakreditasi dan diharapkan dengan mengikuti sosialisasi tersebut, pengetahuan perpustakaan bertambah.

“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan dua narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di HSU ini dapat memahami apa saja syarat untuk mengikuti akreditasi perpustakaan, yang jelas mempunyai Koleksi 1000 judul 1000 eks dan sudah mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan),” ujarnya.

Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan, lanjut H Karyadi, diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yang baik sesuai standar Nasional Perpustakaan.

Arbayah salah satu narasumber mengungkapkan, akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan. Dan Perputaran adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.

“Untuk ikut Akreditasi pengelola perpustakaan harus mengetahui dan mengisi Form 9 komponen dan indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” katanya.

Diketahui, sejauh ini sebanyak 37 perpustakaan yang sudah terakreditasi dari 2018-2023 di HSU.

Dan tahun ini, di HSU kembali mengusulkan perpustakaan sekolah/desa untuk ikut akreditasi.

“Semoga dapat memenuhi standar perpustakaan akreditasi perpustakaan,” tuturnya. (sdy/smr)