Site icon Seputaran.id

Dispersip Kalsel Monev Penerapan Aplikasi Srikandi Pemkab Tapin

Kegiatan Monev oleh Dispersip Kalsel di Pemkab Tapin. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, TAPIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gencar berkeliling ke seluruh kabupaten/kota untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) penerapan aplikasi Srikandi.

Itu untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Serta amanat Presiden pada Hari Kearsipan Ke-50 di 2021, untuk mewujudkan percepatan transformasi digital di bidang kearsipan perlu dilakukan Monev tingkat kualitas pengelolaan arsip digital.

Kali ini, Dispersip Kalsel melalui Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, melaksanakan kegiatan Monev pengelolaan arsip digital serta penggunaan Aplikasi Srikandi ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Tapin.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 sampai 21 Juli 2023 ini, untuk mengukur tingkat kualitas pengelolaan arsip digital di Pemeritahan Kabupaten (Pemkab) Tapin.

Sebelumnya Dispersip Kalsel juga melaksanakan kegiatan yang sama di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Kota Banjarmasin, Hulu Sungai Utara serta Hulu Sungai Selatan.

Kepala Dispersip Kalsel Hj Nurliani Dardie atau disapa Bunda Nunung mengatakan, tingkat kualitas pengelolaan arsip digital diukur dengan tersedianya kebijakan pengelolaan arsip digital dan terlaksananya Monev atas implementasi kebijakan pengelolaan arsip digital.

Kegiatan Monev kebijakan arsip digital dilaksanakan dalam koridor pengawasan kearsipan dengan menggunakan Instrumen Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE).

Selanjutnya, kata dia, Pemkab Tapin mengisi formulir Audit sistem kearsipan Eksternal yang harus dilengkapi dengan portofolio atau bukti dukung dan disampaikan kepada Pemerintah provinsi pada 25 Agustus 2023.

“Hasil penilaian Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Provinsi disampaikan Ke Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI paling lambat 31 Agustus 2023 tadi,” tukasnya. (sdy/smr)