Site icon Seputaran.id

Dispersip Kalsel Laksanakan Audit Kearsipan Eksternal terhadap 13 LKD

Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan melakukan audit kearsipan eksternal. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan melakukan audit kearsipan eksternal terhadap 13 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Kalsel.

Audit Kearsipan ini merupakan amanat dari UU Kearsipan Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.

Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani mengatakan, audit atau pengawasan Kearsipan dilaksanakan oleh Bidang Pembinan dan Pelayanan Kearsipan meliputi audit eksternal dan internal selama 3 bulan.

“Yakni Juni sampai dengan Agustus 2023, melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0105/KUM/2023 tentang Tim Penegawas Kearsipan Eksternal Kalsel 2023,” jelasnya.

Adapun untuk Audit kearsipan eksternal dilakukan terhadap LKD di Kabupaten/Kota di Kalsel.

Nurliani mengatakan, audit mencakup beberapa indikator penilaian seperti Kebijakan kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengeloaan Arsip Inaktif, Pengelolaan Arsip Statis, Sumber Daya Organisasi, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, serta Pendanaan.

Dia menambahkan, dari hasil audit yang dilakukan dapat dipetakan aspek mana saja yang masih lemah dan perlu pembinaan lebih lanjut.

“Dari Beberapa temuan terhadap hasil audit ini kita akan merekomendasikan kepada LKD Kabupaten/kota di Kalsel untuk dapat menindaklanjuti rekom dari tim audit, agar temuan tersebut dapat diperbaikii sekaligus menjadi tolak ukur bagi Pemerintah Daerah agar penyelenggaraan kearsipan di Kalsel lebih baik,” pungkasnya. (sdy/smr)