Site icon Seputaran.id

Dispersip Kalsel Dorong Perpustakaan di HSS Terakreditasi

Foto bersama di sela Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan di Dispersip HSS. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, KANDANGAN – Kurang lebih 50 pengelola perpustakaan sekolah dan desa yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan, yang dihelat Selasa (11/6/2024).

Sosialisasi ke-11 yang digelar Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, bekerjasama dengan Dispersip HSS dan dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan HSS.

Sosialisasi ini bertujuan mendorong pengelola perpustakaan SD, SMA/sederajat dan desa di HSS untuk terakreditasi.

Sosialisasi dibuka langsung Kepala Dispersip HSS H Tajiddin Noor dan didampingi narasumber dari Dispersip Kalsel Hj Arbayah (Fungsional Pustakawan Ahli Madya) dan Dimas Rahmatullah FS (Fungsional Pustakawan Pertama)

H Tajiddin Noor, menerangkan dengan diadakannya kegiatan ini, karena pihaknya berupaya meningkatkan pembinaan perpustakaan, khususnya Akreditasi Perpustakaan di HSS untuk memenuhi Standar Perpustakaan Nasional (SNP).

Sehingga perpustakaan yang ada di HSS ini bertambah meningkat dan banyak perpustakaan yang terakreditasi.

“Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini, dapat meningkatkan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) khususnya di HSS,” katanya.

Dia mengungkapkan, terimakasih dan mengapresiasi Dispersip Kalsel, karena sudah mengirimkan dua narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada HSS bisa memahami materi yang disampaikan.

Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan, lanjut H Tajiddin Noor diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan perpustakaan yang baik sesuai SNP.

Arbayah, salah satu narasumber mengungkapkan, akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan.

Yang mana perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.

“Untuk ikut Akreditasi pengelola perpustakaan harus mengetahui dan cara-cara untuk mengisi form yang terdiri dari 9 komponen dan salah satu komponen adalah mempunyai Koleksi buku perpustakaan 1000 judul 1000 eksemplar dan sudah mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan),” ujarnya.

Tak hanya itu, perpustakaan juga harus mempunyai nilai indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan.

Narasumber lainnya, Dimas mengenalkan, cara akreditasi melalui aplikasi Web Perpusnas RI SIPAPI ( Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia)

“Diketahui, perpustakaan sekolah/desa/ umum/khusus untuk ikut akreditasi harus memenuhi standar perpustakaan nasional akreditasi perpustakaan,” tandasnya.(sdy/smr)