SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penanganan sampah menjadi permasalah serius yang tengah dihadapi Banjarmasin saat ini.
Sehingga, setiap unsur diminta ikut turun menangani permasalahan sampah, tak terkecuali Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Banjarmasin.
Mengingat, ada regulasi yang mengharuskan setiap komplek perumahan menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) khusus Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R).
Kepala Disperkim Banjarmasin Chandra Iriandi Wijaya mengungkapkan, selama ini sudah ada aturan yang mengharuskan komplek perumahan menyediakan Fasum khusus TPS3R.
“Jadi sudah kita persyaratan juga dalam pembuatan site plan di sebuah perumahan itu,” katanya, saat ditemui awak media dikantor, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, ini merupakan upaya lama yang telah dilakukan dalam mengurangi sampah yang masuk di TPA Basirih sebelum ditutup seperti sekarang ini.
Hanya saja, dalam pengawasan TPS3R itu sudah menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin.
“Jadi kami sampai pada perizinan saja, sedangkan pengelolanya tentu dari DLH yang berwenang untuk memantau langsung,” terangnya.
Ia tak memungkiri, menerapkan aturan ini memiliki tantangan tersendiri, karena keberadaan TPS3R yang sering mengalami penolakan warga.
Kendati demikian, tetap meminta warga terutama pengembang komplek perumahan untuk menaati aturan yang sudah berlaku.
“Apapun alasannya tetap, komplek perumahan harus wajib menyediakan TPS3R untuk pengelolaan sampah warga di kawasan tersebut,” tukasnya. (shn/smr)