Site icon Seputaran.id

Disperdagin Sosialisasi SIINas dan E-Katalog ke IKM Banjarmasin

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor saat sambutan pada sosialisasi SIINas dan E-Katalog ke IKM Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperdagin) Banjarmasin gelar Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan E-Katalog bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Banjarmasin, di Galaxy Hotel Banjarmasin, Senin (22/7/2024).

SIINas merupakan sistem yang dibangun Kementerian Perindustrian dengan tujuan menyediakan basis data pembangunan, sebagai bahan analisis kebijakan, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola data menjadi rujukan.

Sedangkan E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor mengapresiasi sosialisasi ini, karena sebagai salah satu bentuk dukungan untuk kemajuan IKM Banjarmasin.

“Dengan adanya SIINas dan E-Katalog supaya IKM kita yang mempunyai produk bisa memasarkan dan melakukan penawaran kepada yang memerlukan,” tuturnya.

Menurutnya, lewat sosialisasi ini, pelaku IKM diberikan wawasan supaya mengetahui dan menggunakan teknologi untuk perdagangan hasil produksi.

“Harapannya tentu kita ingin produk IKM Banjarmasin lebih dikenal didunia luas. Karena diketahui oleh orang lain, bukan hanya di Banjarmasin saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, tujuan lain dari sosialisasi ini sekaligus memberikan pendamping para IKM agar memiliki akun SIINas dan E-Katalog.

Kemudian menyampaikan laporan setiap 6 bulan sekali. Di mana, laporan itu harus dimasukkan dalam akun SIINas masing-masing para IKM.

Mengingat, kata dia, laporan merupakan hal wajib yang harus disampaikan para IKM maupun industri besar.

Ia menilai, memiliki akun atau sudah terdaftar SIINas tentunya ada keuntungan yang didapat, seperti eksistensi bisa diakses langsung melalui akun tersebut.

“Orang jadi mudah mengetahui dan apa saja Industri yang ada di Banjarmasin,” ujarnya.

Pelaku IKM juga diberikan perlindungan hukum, karena sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Keuntungan lainnya, IKM yang sudah mendaftar di SIINas bisa mendaftarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis.

“Jadi banyak manfaat yang diberikan khususnya para IKM yang mengikuti sosialisasi ini,” jelasnya.

Pun demikian, Tezar merasa, hingga saat ini masih ada IKM yang kesulitan mengaplikasikan terutama E-Katalog.

Sehingga, pihaknya terus mendorong para IKM agar bisa menggunakan E-Katalog melalui pendampingan yang dilakukan.

“Pembinaan IKM cukup banyak sekitar ribuan. Namun memang yang mendaftar SIINas dan E-Katalog 120 dan saat ini mengikuti sosialisasi hanya 100 IKM, karena keterbatasan anggaran,” tuturnya.

Selain itu, yang diutamakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sebagian telah ada mendaftarkan akun SIINas tapi belum melaporkan laporan Industri setiap 6 bulan sekali. Makanya dilakukan pendampingan untuk ke depannya,” tukasnya. (shn/smr)