Site icon Seputaran.id

Disperdagin Prioritaskan Pedagang Taat Bayar Retribusi Tempati Lapak Sementara

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar (foto : shn/seputaran).

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin akan memprioritaskan pedagang yang taat membayar retribusi, untuk menempati pasar sementara di Pasar Lima.

Diketahui, pasar sementara yang terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah dibangun sebagai bentuk penanganan sementara akibat dampak kebakaran yang menghanguskan ratusan kios Pasar Lima, Juli 2024 yang lalu.

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, untuk pembangunan hanya dilakukan pada bagian atap saja.

“Tahap pertama ini kita bangunkan atap saja dulu, karena di tahun ini anggaran hanya tersedia untuk pemeliharaan,” ucapnya, Rabu (2/10/2024).

Sementara itu, kata dia, untuk bagian lantai maupun dinding sekatnya, dipersilakan kepada para pedagang yang menempati agar bisa membangun sendiri.

Namun untuk para pedagang yang akan menempati lapak itu nantinya, hanya akan diprioritaskan bagi taat membayar retribusi pasar.

“Mohon maaf juga, kami mengambil kebijakan bahwa pedagang yang terpilih ini adalah pedagang yang kita prioritaskan oleh mereka membayar retribusi,” tuturnya.

Pihaknya, kata dia, hanya akan mengakomodir atau menyediakan sebanyak 64 lapak untuk bangunan pasar sementara tersebut.

“Sehingga dari total 95 pedagang terdiri dari 35 tahap satu dan 60 di tahap dua, ada sekitar 31 yang tidak bisa diakomodir,” terangnya.

Dia berharap, dari kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi para pedagang yang lain agar bisa membayar retribusi secara rutin.

“Supaya ini dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pedagang dan pembangunan Banjarmasin,” harapnya.

Disisi lain, karena adanya musibah kebakaran yang menimpa sejumlah pedagang di kawasan Pasar Lima. Pihaknya akan menghentikan sesaat penarikan retribusi bagi pedagang.

“Penghentian penarikan retribusi ini akan dilakukan pihaknya hingga akhir 2024 nanti,” katanya.

Dengan begitu, kata dia, otomatis akan menghilangkan sejumlah pendapatan yang masuk ke kas daerah,sekitar Rp20 juta – Rp30 juta.

“Karena memang tidak terlalu banyak di tempat itu pedagang, lalu toko dan bangunannya sebagian besar kecil dan masuk dalam Kelas B,” tukasnya. (shn/smr)