Site icon Seputaran.id

Disperdagin Laksanakan Penapakan CTT 2025

Pelaksanaan penapakan CTT 2025 oleh Disperdagin Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin melaksanakan penapakan secara simbolis Cap Tanda Tera (CTT) 2025, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).

Penapakan cap tanda tera dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman, didampingi perwakilan Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kepala Disperdagin Banjarmasin.

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, pengukuran tidak pernah terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. “Kegiatan tera ini menjadi sebuah pekerjaan untuk memastikan masyarakat tidak ada yang dirugikan,” sebutnya.

Oleh karena itu, keakuratan pada alat ukur menjadi keharusan agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan masyarakat. “Untuk itu, berharap dengan standarisasi pengukuran diberbagai sektor dagang dan industri harus diterapkan agar tercipta Banjarmasin sebagai kota dagang yang berintegritas,” harapnya.

Dia pun mengajak, untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota perdagangan yang berintegritas menerapkan transaksi adil dan sesuai standar. Makanya, di masing-masing pasar dan toko menjamin, bahwa alat ukur sudah dilakukan penerapan CTT.

“Ini bentuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap perlindungan transaksi perdagangannya. Salah satunya tentang standarisasi alat ukur dan segala macam,” jelasnya.

Menurutnya, pembubuhan CTT  2025 berfungsi untuk memastikan alat ukur, alat takar dan alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan sudah sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dalam berbelanja jika timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha sudah bertanda tera sah.

“Apalagi, Banjarmasin menjadi Kota Tertib Ukur, jadi otomatis sudah dilakukan pengukuran. Ke depannya tentu harus mempertahankan predikat itu,” jelasnya.

Ikhsan mengingatkan, salah satu proses peneraan dan tera ulang, harus dilakukan secara berkelanjutan. “Jadi setiap tahun kita lakukan peneraan dan tera ulang serta dapat dipastikan telah tertera,” tekannya.

Sementara itu, dari Pengawas Perdagangan Balai Standardisasi Regional III Kalimantan Budi Setiawan mengungkapkan, pelaksanaan Tera Tera Ulang di Banjarmasin dilakukan sejak 2017 lalu.

Dia menilai, pelaksanaan sudah sangat baik dan bagus, sehingga menjadikan Banjarmasin sebagai kota tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan.

Pihaknya berharap prestasi ini bisa terus dipertahankan sebagai kota tertib ukur. “Sebagai upaya memastikan warga akan lebih percaya dan tidak khawatir ketika melakukan pembelian di pasar tradisional maupun modern serta tempat usaha lainnya,” tukasnya. (shn/smr)