Site icon Seputaran.id

Diskusi Publik Kedua Digelar, Matangkan Dokumen RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan dan Industri Mantuil

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali membuka ruang diskusi publik kedua terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Banjarmasin dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil sekitarnya.

Kegiatan ini digelar dalam rangka konsultasi publik lanjutan serta ekspose laporan hasil penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bertempat di Hotel Nasa Banjarmasin, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan itu dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Taufik Rivani yang mewakili Walikota Banjarmasin H M Yamin HR, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, melibatkan seluruh perwakilan SKPD, BUMD, konsultan ahli, akademisi hingga perwakilan tokoh masyarakat.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Taufik Rivani menuturkan, diskusi ini membawa rumusan penting terkait revisi atau peninjauan kembali RDTR Kota Banjarmasin yang mesti dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang mewajibkan instansi untuk melakukan revisi setiap lima tahun sekali.

“Ini semua tentunya dipengaruhi berbagai faktor, termasuk penyesuaian terhadap arah kebijakan, program dan strategi di tingkat Nasional maupun regional,” katanya.

Taufik Rivani mengatakan, ini juga menjadi wadah sinkronisasi antar-SKPD dan pemangku kepentingan, agar arah pembangunan kota selaras dengan visi misi kepala daerah serta kebijakan Nasional.

“Sebelumnya telah dilaksanakan ekspose dan diskusi publik terhadap kesiapan tata ruang. Dan fokus kita hari ini ada pada RDTR,” ujarnya.

Menurutnya, ada dua RDTR yang akan direvisi yakni wilayah perkotaan dan kawasan industri Mantuil. Dan upaya penyempurnaan dokumen perencanaan ini akan membawa angin segar bagi sinkronisasi rencana pembangunan strategis di Banjarmasin untuk lima tahun mendatang.

Setelah proses ekspose publik ini berakhir, tim perencana yang terdiri dari konsultan dan stakeholder terkait akan melakukan kajian lanjutan untuk memfinalisasi dokumen tersebut.

“Sehingga outputnya ketika sudah siap, dokumen RTRW ini akan disiapkan prosesnya menjadi Raperda, sementara RDTR akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali),” jelasnya.

Diharapkan seluruh proses bisa segera selesai, agar 2026 dokumen ini sudah dapat diimplementasikan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menuturkan, pentingnya dua dokumen RDTR tersebut sebagai acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Seribu Sungai.

RDTR perkotaan dan kawasan ekonomi Mantuil ini sangat penting untuk menjadi tolak ukur proses pembangunan berkelanjutan. “Semoga seluruh peserta bisa aktif memberikan masukan agar dokumen ini benar-benar sempurna dan aplikatif,” katanya.

Melalui RDTR yang komprehensif dan adaptif, Pemko Banjarmasin berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan ruang kota, mendukung investasi, serta menjaga keseimbangan tata lingkungan perkotaan. (shn/smr)