Site icon Seputaran.id

Diskopumker Banjarmasin Buka Pos Pengaduan THR

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Ansari. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjadi kewajiban perusahaan.

Nah, apabila ada keluhan atau aduan terhadap perusahaan yang tak memenuhi hak karyawannya membayarkan THR, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mendirikan pos aduan di halaman Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjaramsin Jalan Pramuka, Komplek Semanda.

“Sudah mulai dibuka sejak Senin (3/4/2023) lalu. Jika ada keluhan langsung sampaikan,” kata Kepala Diskopumker Banjarmasin Isa Ansari.

Ia menyatakan, dari keluhan yang masuk akan segera ditindaklanjuti pihaknya dengan memanggil pihak perusahaan.

Pun demikian, kata dia, pihaknya sejauh ini telah berkordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memenuhi hak karyawannya berupa THR.

“Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel. Jadi kita minta kepada perusahaan untuk dibayarkan secepatnya, karena biasanya THR sudah disiapkan perusahaan,” ujarnya.

Ditekankannya, kepada masing-masing perusahaan agar tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR. Selain itu, pembayaran a THR tidak boleh dicicil.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya, maka akan ada sanksi yang diberikan,” jelasnya.

Namun sebelum itu, tentu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya berupa teguran.

Adapun besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapatkan sebesar 1 bulan upah.

“Kalau karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” katanya. (shn/smr)