Site icon Seputaran.id

Dishub Banjarmasin Berencana Tambah Titik E-parking

Plt Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Bedjo. (foto : Henri)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencananya Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menambah titik atau lokasi E-parking, baik di pinggir jalan atau di area off street.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Slamet Bedjo mengatakan, perubahan dan penambahan titik E-parking itu masih menunggu SK Walikota.

Menurutnya, penambahan dilakukan, karena ada perizinan pajak, sehingga bisa dikolaborasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk E-parking.

“Soal titik tunggu SK dulu, tapi bisa di kawasan Pasar Baru atau di tempat lain,” katanya, di Balaikota Banjarmasin, Rabu (9/3/2022)

Dikatakannya, SK lokasi terkait parkir tiap tahun diperbaharui. Jadi kemungkinan untuk penambahan titik masih bisa terjadi.

Pun begitu, Bedjo menyatakan, penambahan titik parkir yang memanfaatkan bahu jalan harus dilakukan sangat hati-hati.

“Jangan sampai program bagus lalu cepat dieksekusi, malah berujung masalah. Ya, biar jangan jadi boomerang,” ujarnya.

Ia mengakui, warga sudah paham dengan sistem E-parking karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi. “Namun sistem itu hanya bisa dilakukan melalui internet” timpalnya.

Untuk pembayaran bisa dilakukan non tunai atau melalui e-banking tapi secara tunai pun bisa melalui juru parkir.

Bedjo mengungkapkan, untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp3 miliar atau rata-rata Rp400 juta perbulan. “Saya yakin akan bertambah, karena itu belum ditambah dari E-parking,” katanya.

Sekedar diketahui sistem E-parking, petugas akan memotret pelat nomor kendaraan yang parkir dan memasukkannya ke aplikasi juru.id.

Aplikasi ini terkoneksi ke laman Dishub Banjarmasin. Dari sana, terdata dengan jelas jumlah kendaraan yang parkir dan nominal pemasukan yang diterima.

Pembayarannya bisa sistem transfer. Kemudian pengendara mendapat struk. Namun, bagi yang tak memiliki aplikasi, masih bisa membayar tunai. (shn/smr)