Site icon Seputaran.id

Disdik Banjarmasin Sudah Ikuti Larangan Tes Calistung Syarat Masuk SD

Aktivitas belajar di salah satu SD di Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan resmi menghapus persyaratan tes baca, tulis dan hitung (Calistung) dari proses penerimaan peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD).

Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Nuryadi mengatakan, sebenarnya permasalahan itu sudah lama dan dalam penerimaan siswa baru tingkat SD dan tidak diperkenankan lagi ada tes Calistung.

“Karena dalam masa pembelajaran Taman Kanak-Kanak (TK) itu bermain dan mengenal sesuatu. Jadi tidak ada istilah memberlakukan hal tersebut sebagai syarat,” ujarnya.

Pasalnya, pihaknya hanya menggunakan sistem zonasi untuk PPDB pada seluruh sekolah di Banjarmasin khususnya di jenjang SD.

“Dalam edaran, kami juga menyebutkan agar tidak ada tes Calistung, karena kami hanya menggunakan aturan zonasi yang ditetapkan Kementerian,” sebutnya.

Selain sistem zonasi, syarat penerimaan peserta didik berusia 7 hingga 8 tahun. Pada usia itu, maka sekolah wajib menerima.

“Untuk sistem gugur dalam penerimaan siswa, terkecuali sekolah yang telah memenuhi kuotanya. Kemudian peserta didik yang tidak masuk akan diarahkan untuk mendaftar di sekolah lain belum memenuhi kuota,” jelasnya.

Nuryadi tak bisa memastikan sekolah swasta memberlakukan tes Calistung saat penerimaan murid baru SD. “Kalau semua SD Negeri tidak ada tes tersebut,” ujarnya.

Namun alangkah baiknya, kata dia, sekolah swasta tidak memberlakukan tes calistung tersebut. Apalagi sekarang sudah ada kebijakan resminya.

“Jadi tidak ada tes-tes yang istilahnya melanggar apa yang sudah dituangkan oleh Kemendikbud Ristek Kementerian Pendidikan. Di samping itu, mendukung dengan adanya kebijakan secara resmi itu, tentunya sangat menyesuaikan kondisi peserta didik,” tukasnya. (shn/smr)