Site icon Seputaran.id

Disdik Banjarmasin Melarang Kegiatan Perpisahan Di Luar Sekolah

Plt Kadisdik Banjarmasin Ryan Utama. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin melarang kepada seluruh sekolah tingkat PAUD/TK, SD hingga SMP untuk melaksanakan acara perpisahan di luar sekolah. Apalagi sampai melaksanakan bermegah-megah di Hotel.

Larangan itu, dipertegas melalui Surat Edaran (SE) yang telah disebarluaskan ke sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami sudah sebarkan SE yang harapannya dapat menjadi pedoman dan dipatuhi seluruh sekolah,” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin Ryan Utama, usai kegiatan di Hotel Rattan Inn, Rabu (23/4/2025).

Dia pun meminta, pihak sekolah tidak mencari-mencari celah, agar tetap bisa melaksanakan acara perpisahan di luar sekolah.

“Misalnya dengan mengemas acara perpisahan menjadi kegiatan lomba, kesenian dan sebagainya. Tetap tidak boleh melaksanakannya,” tegasnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan sekolah pada momen akhir tahun ajaran ini.

“Mengingat tak jarang ada orang tua yang melaporkan terkait iuran sekolah yang cukup membebankan, karena acaranya digelar di luar Sekolah,” terangnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada orang tua untuk melaporkan ke pihaknya, apabila merasa janggal dalam permintaan iuran untuk acara perpisahan. “Silahkan sampaikan ke kami, akan dicek ke sekolah yang bersangkutan,” tukasnya. (shn/smr)