SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin keluarkan Surat Edaran (SE) kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Dalam SE itu disebutkan, bahwa mulai 18 Februari hingga 21 Februari 2026 pembelajaran dilakukan secara mandiri atau di rumah. Kemudian pesantren Ramadan mulai 23 hingga 25 Februari 2026. Lalu pembelajaran tatap muka mulai 26 Februari hingga 14 Maret 2026.
Jam masuk siswa, mulai PAUD pukul 08.00 – 09.30 Wita, SD kelas I – 3 pukul 08.00 – 10.00 Wita, SD kelas IV – VI pukul 08.00 – 11.00 Wita dan SMP pukul 08.00 – 12.00 Wita diakhiri sholat dzuhur berjamaah.
“Bila libur Hari Raya Idul Fitri 16 Maret hingga 27 Maret 2026. Kegiatan belajar tatap muka mulai kembali 30 Maret 2026,” ujarnya.
Selama Ramadan kehadiran guru dan tenaga pendidikan ASN di satuan pendidikan yang mengacu pada ketentuan peraturan kepegawaian berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Ryan Utama menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti SE dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) penyesuaian kegiatan belajar-mengajar selama Ramadan. Telah dishare ke satuan pendidikan baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Banjarmasin. “Berkaitan libur awal Ramadan, pesantren Ramadan dan penyesuaian kegiatan belajar-mengajar,” ungkapnya Ryan, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan pesantren Ramadan hari pertama terkait makna dan tujuan puasa, rukun dan syarat puasa serta refleksi ibadah. Hari kedua terkait menjaga lisan dan emosi, etika pergaulan dan media sosial, kartu kontrol akhlak serta Muhasabah. Dan hari ketiga keutamaan sedekah, literasi zakat sederhana, gerakan sedekah kelas dan kampanye berbagi. “Harapannya semoga dari jadwal telah ditentukan itu dapat diisi kegiatan yang positif dan sesuai anjuran ketika libur,” ujarnya.
Kemudian pihak Kepala Sekolah (Kepsek) tetap memantau digrup kelas, orang tua dan wali kelas, serta dapat menyesuaikan kegiatan belajar-mengajar sesuai SE dikeluarkan.
Diminta juga peran orang tua atau wali mendampingi peserta didik dalam aktivitas ibadah dan literasi, mengatur penggunaan gawai dan media digital, mengarahkan kegiatan sosial dan silaturahmi, serta melindungi anak dari kekerasan, perundungan, eksploitasi dan praktik pernikahan usia dini.
Selain itu, dalam rangka menjamin keamanan lingkungan satuan pendidikan, diminta menjaga sarana-prasarana pendidikan, mengatur jadwal piket tenaga pendidik dan menetapkan penanggung jawab, mengecek rutin kondisi sekolah berkoordinasi petugas keamanan atau pihak berwenang dan menyediakan kanal komunikasi bagi siswa dan orang tua untjk penyampaian informasi, pengaduan dan koordinasi. (shn/smr)
