SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari 7 hingga 9 September 2026.
PJJ ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan baik itu dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut diambil menyusul semakin memburuknya kualitas udara, akibat kabut asap yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dan sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Banjarmasin Nomor 6378 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Layanan Pendidikan Akibat Memburuknya Kualitas Udara, karena Kabut Asap Karhutla.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Sabtu (5/9/2026), kualitas udara di Banjarmasin berada indeks polusi (AQI) mencapai kisaran 154 hingga 190 yang masuk dalam kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin Ryan Utama menuturkan, kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk TK, SD, SMP, PKBM, dan SPNF SKB negeri maupun swasta.
SE pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan ini sejalan dengan berpedoman pada surat Kemendikdasmen dan berlaku bagi seluruh TK, SD, SMP, PKBM, dan SPNF SKB negeri dan swasta.
“Selama pemberlakuan PJJ, seluruh kegiatan yang melibatkan kehadiran fisik peserta didik di sekolah dihentikan sementara. Hal tersebut termasuk kegiatan ekstrakurikuler,” ungkapnya, kepada, awak media, Sabtu (5/9/2026).
Meski demikian, Ryan menegaskan, PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan. Akan tetapi, sekolah tetap berkewajiban memberikan layanan pembelajaran dengan menyesuaikan beban belajar agar lebih ringan.
“Materi pembelajaran selama PJJ akan difokuskan pada penguatan literasi, numerasi dan pendidikan karakter,” terangnya.
Selain itu, satuan pendidikan diminta tetap memantau kehadiran dan keterlibatan peserta didik selama pembelajaran berlangsung.
“Komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua juga harus terus dijaga, agar proses belajar tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, kebijakan PJJ tersebut tidak bersifat permanen. Disdik Banjarmasin akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.
“Jadi pemberlakuan SE PJJ ini akan kami pantau secara berkala. Sekolah juga bersama-sama ikut memantau kehadiran dan keterlibatan peserta didik, agar pembelajaran tetap berjalan optimal,” tukasnya. (shn/smr)
