SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin bakal melakukan regrouping atau penggabungan sejumlah Sekolah Dasar (SD) pada 2026 ini.
Kebijakan ini menyasar sekolah dengan kondisi bangunan rusak berat, jumlah peserta didik yang minim dan terdampak proyek NUFReP.
Beberapa sekolah yang masuk dalam rencana tersebut, di antaranya SD Negeri Pengambangan 8, SD Negeri Pengambangan 9, dan SD Negeri Pengambangan 10 yang akan digabung dan dipusatkan di SDN Pengambangan 8. Selain itu, SD Negeri Kelayan Barat 2 dan SD Negeri Kelayan Barat 3 juga termasuk dalam daftar regrouping.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin Ryan Utama menuturkan, keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh dan pemantauan langsung ke lapangan.
Sekolah-sekolah ini kondisinya rusak di atas 60 persen dan tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. “Ditambah lagi jumlah siswanya sedikit, sehingga lebih efektif jika digabung,” ungkap Ryan, Senin (4/5/2026).
Salah satu sekolah terdampak, SD Negeri Pengambangan 9 mengalami imbas dari proyek revitalisasi Sungai Veteran melalui program NUFReP yang tengah berjalan. “Sebagian bangunan sekolah terdampak proyek tersebut,” tuturnya.
Kepala SDN Pengambangan 9 Banjarmasin Ahmad Mujahid menuturkan, pihaknya telah menerima informasi terkait rencana regrouping.
Selain terdampak proyek, status lahan sekolah yang berada di atas kepemilikan TNI turut menjadi kendala dalam pengajuan bantuan pembangunan. “Bangunan kami sebagian terdampak revitalisasi Sungai Veteran. Selain itu, lahan sekolah milik TNI, sehingga cukup sulit mendapatkan bantuan pembangunan dari dinas,” bebernya.
Saat ini, SDN Pengambangan 9 memiliki 206 siswa. “Dengan total tenaga pendidik sekitar 16 orang, terdiri dari guru PNS, PPPK dan honorer,” jelasnya.
Terkait dampak regrouping terhadap tenaga pendidik, ia mengakui kemungkinan adanya penyesuaian, terutama dalam pembagian jam mengajar dan aktivitas pembelajaran.
“Jadi pasti ada dampaknya, terutama pada kualitas dan jam mengajar. Tapi kami serahkan sepenuhnya kepada kebijakan Disdik,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru mulai 2026 ditetapkan sebesar 37 jam 30 menit per minggu. Beban tersebut mencakup kegiatan tatap muka, perencanaan, hingga penilaian pembelajaran.
Dengan adanya regrouping, penataan jam mengajar guru berpotensi mengalami perubahan, termasuk kemungkinan berkurangnya intensitas tatap muka dan aktivitas pembelajaran bersama siswa. (shn/smr)
