SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – memenuhi kewajiban modal inti Bank Kalsel Rp 3 Triliun pada 31 Desember 2024, Pemprov Kalsel memastikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 261 miliar.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel Fajar Desira, penambahan modal Bank Kalsel tersebut sudah tertuang dalam RPJMD 2021-2026.
“Penambahan penyertaaan modal Bank Kalsel, itu bisa berbentuk aset atau uang,” katanya, usai Rapat Evaluasi Raperda RPJMD bersama Pansus DPRD Kalsel, Kamis (24/2/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo juga memastikan penambahan penyertaan tersebut.
“Untuk angka pastinya saya kurang tahu, yang jelas penambahan penyertaan modal Bank Kalsel dari provinsi sudah dimasukkan RPJMD,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya bersyukur adanya kepastian tambahan penyertaan modal dari Pemprov Kalsel sebesar Rp 261 miliar.
“Penambahan modal Rp 261 miliar itu merupakan hasil pembahasan kami sebelumnya bersama pemegang saham pengendali dan jajaran di bawahnya, Bappeda, Bakeuda dan Biro Ekonomi,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel.
Dia menyebutkan, pembahasan itu merumuskan berapa porsi yang diamanahkan RUPS 2019, di mana Pemprov Kalsel harus mengambil 30 persen dari total kebutuhan Rp 3 triliun.
“Kami rumuskan keluarlah angka Rp 261 miliar itu. Angka itu sangat klop dengan visi Gubernur Kalsel untuk menguasai 30 saham Bank Kalsel. Itu konversi kira-kira 30 persen dari kebutuhan penambahan modal Bank Kalsel,” jelasnya.
Hanawijaya juga menyatakan, pihaknya mendapat dukungan dari Komisi II, terkait dengan kewajiban modal inti minimum Rp 3 Triliun di 2024.
“Syukur Alhamdulilah kami mendapatkan kabar hari ini bahwa di Bamus, peningkatan modal bank Kalsel masuk salah satu anda yang akan dibahas di Maret 2022. Itu salah satu berita yang baik bagi Bank Kalsel karena dudukan legalnya akan semakin kuat,” ujarnya.
Legislatif, kata Hana, merupakan pilar yang harus menjadi partner yang baik bagi Bank Kalsel, karena Perda dibahas di DPRD dan yang mengurus masalah ekonomi adalah komisi II.
Dengan adanya dukungan dari Komisi II DPRD Kalsel, Hanawijaya optimistis kewajiban MIM Rp 3 triliun pada 2024 bisa terpenuhi.
“Saya sebagai Dirut semakin bertambah optimistis di 2024 sesuai peraturan OJK, modal Bank Kalsel yang saat ini masih Rp 2 triliun masih kurang Rp 1 triliun, bisa kami penuhi secara bertahap,” ujarnya.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020. (adv/smr)