SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel melangsungkan rapat finalisasi materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel.
Dalam rapat pembahasan sebelumnya dari hasil komparasi maupun hasil diskusi. Pansus IV berupaya agar Raperda Tatib ini segera dirampungkan karena banyak point- point perubahan yang sudah disepakati sehingga menghasilkan 150 pasal.
Paman Yani sapaan akrab M. Yani Helmi selaku ketua Pansus IV menjelaskan, rapat Pansus kali ini sudah masuk tahap finalisasi dan tinggal dikonsultasikan ke Kemendagri untuk bisa diparipurnakan.
“Kami sangat bersyukur hari ini bisa memfinalisasikan tatib, agar bisa diberlakukan pada tahun ini kalau sudah di fasilitasi oleh Kemendagri untuk langsung dijalankan,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi II, Kamis (31/8/2023).
Ditambahkannya lagi, dalam dinamika rapat tentu saja ada yang pro dan kontra dan itu hal yang wajar, karena ini adalah kehidupan yang demokratis.
“Sehingga apa saja masukan dari kawan- kawan anggota Pansus dan pihak eksekutif itu kita jadikan satu agar menghasilkan keputusan-keputusan yang nanti akan dijalankan oleh pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.
Secara umum, Politisi asal Fraksi Golkar ini menyebut, perubahan- perubahan yang ada di Tatib ini menyesuaikan dengan zaman.
Contohnya, seperti pada waktu pandemi Covid-19, dalam Tatib tidak disebutkan bahwa boleh melaksanakan kegiatan tersebut melalui virtual.
“Hal seperti ini lah yang sekarang kita tuangkan dalam Tatib yang kita rubah. Karena ini mengakomodir kepentingan-kepentingan rakyat yang harus kita utamakan,” tukasnya. (putza/smr)