Site icon Seputaran.id

Diduga Rekayasa Laporan Anggaran pada Diskopumker Banjarmasin, TM Dipecat dari Bendahara

Kantor Diskopumker Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dugaan praktik rekayasa anggaran di internal Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin mencuat.

Informasi dihimpun, praktik ini diduga melibatkan seorang bendahara berinisial TM.

TM diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ agar anggaran kegiatan terlihat terserap secara utuh.

Modus yang digunakan adalah dengan menyusun SPJ yang sebenarnya bernilai lebih rendah dari pagu anggaran, lalu dicocokkan kembali melalui dokumen tambahan bernama SPJ Fungsional.

Dengan begitu, seolah-olah penggunaan anggaran sudah sesuai dan tidak menyisakan celah. Padahal, selisih dari perbedaan dana itu diduga mengalir ke kantong pribadi TM.

Dugaan praktik ini disebut tidak terjadi di satu bidang saja, tapi juga di empat bidang lainnya termasuk Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Balai Latihan Kerja (BLK).

Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana mengatakan, adanya laporan pelanggaran melalui sistem whistleblower milik Pemko.

Temuan awal mengindikasikan adanya praktik double accounting, yakni catatan keuangan ganda yang dibuat seolah-olah sah.

Dugaan ini berkaitan dengan anggaran 2023 dan 2024, jumlah dana yang disalahgunakan diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

“Double accounting atau SPJ nya ganda yang dua kali input. Karena ini menyangkut perbendaharaan, maka sudah kami serahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Dolly, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (7/7/2025).

BPK juga turut hadir ke Kantor Dinas untuk mencocokkan data. Dalam hal ini, pihaknya tengah menunggu keputusan BPK untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Untuk sementara, kami menduga praktik ini dilakukan pribadi, namun kepastiannya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK,” bebernya Dolly.

Sementara TM telah dicopot dari jabatannya sebagai bendahara, tapi masih aktif bekerja di Dinas tersebut.

Menanggapi itu, Walikota Banjarmasin H M Yamin HR menuturkan, sudah mendapat laporan soal ini dan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dan sesuai prosedur berlaku.

Ia pun memperingatkan, seluruh pejabat yang mengelola anggaran agar tak main-main dengan keuangan publik.

“Saya menekankan agar lebih berhati-hati lagi, jangan sampai disalahgunakan. Diharapkan tak ada lagi penyalahgunaan seperti ini,” tukasnya. (shn/smr)