Site icon Seputaran.id

Diduga Berencana, Pelaku Pembunuhan di Depan Booze Lounge & Cafe Terancam Hukuman Ini

Pelaku Isar dan barang bukti Sajam yang diamankan. (foto : istimewa)

BANJARBARU, KP – Pelaku pembunuhan di depan Booze Lounge & Cafe, Jalan Trikora, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), sudah diamankan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Bahkan terungkap, kalau pelaku Misar alias Isar (43), dalam aksi pembunuhan sadis itu, tidak sendiri. Warga Jalan Cempaka Gang Muhajirin RT 011 Kelurahan Jawa Laut Martapura Kabupaten Banjar, Kalsel tersebut, dibantu M Fadlianoor alias Ali.

Dikutip dari Instagram macan_kalsel, kejadian bermula saat Isar dan teman-temannya pesta miras. Sementara korban Muhammad Habibie juga pesta miras bersama teman-temannya di TKP.

Pada saat itulah terjadi cekcok antara korban dan teman pelaku bernama Erwin. Pelaku yang melihat lantas berusaha membela temannya Erwin, namun saat itu pelaku justru dipukul korban.

Tidak terima dipukul dan ditantang duel oleh korban, pelaku pulang ke rumah mengambil dua bilah senjata tajam jenis belati dan mengajak Ali untuk mendatangi korban yang masih ada di TKP.

Selanjutnya pelaku melihat korban, lalu membangunkannya dan langsung menikam korban di bagian perut.

Korban yang dalam keadaan mabuk tidak menghindari serangan dari pelaku yang terus melakukan penusukan secara membabi buta ke arah korban. Hingga sebilah belati yang dibawa pelaku patah dan menancap di punggung korban.

Setelah puas, Isar dan Ali meninggalkan TKP . Lalu keduanya berpisah untuk melarikan diri ke tempat persembunyian masing-masing.

Kurang lebih 24 jam penyelidikan, tim gabungan berkoordinasi dengan Jatanras Polres Banjar dan Polsek Aranio menangkap pelaku Ali di kawasan Aranio.

Sementara pelaku Isar ditangkap tim gabungan Jatanras Red Tala dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan di bedakan kawasan Angsau, Pelaihari.

Pelaku Isar terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kakinya oleh petugas, karena melawan dan mengeluarkan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Banjarbaru guna diproses lebih lanjut.

Atas ulah itu, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (smr)