Site icon Seputaran.id

Diduga Ada Penyimpangan, SE Pelayanan Khusus untuk Supir Truk Organda Akan Direvisi

Pertemuan Pemko Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalsel, DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI)/ ILFA Kalsel. (Foto : Hendri)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Para supir truk yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu melakukan aksi demo terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) solar.

Mengakomodir itu, Pemko Banjarmasin menunjuk tiga SPBU untuk memberikan pelayanan khusus kepada angkutan logistik, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 096 Tahun 2022 tentang BBM Biosolar Subsidi di Banjarmasin.

Belakangan SE untuk kelancaraan angkutan barang dan logistik untuk mendapatkan BBM itu, akan ditarik untuk dievaluasi dan kemungkinan direvisi.

“Satu dua hari ini SE kita tarik kemudian lakukan penataan ulang, agar bagaimana menjadi SE yang bagus, atau direvisi,” ungkap Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman, di Balai Kota.

Menurut dia, pemicunya karena dalam pertemuan Pemko Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalsel, DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI)/ ILFA Kalsel, pada Senin (21/3/2022), terungkap ada beberapa dugaan penyimpangan berkaitan dengan SE.

“Salah satunya organisasi ditunjuk diketemukan pada hasil rapat, yang ternyata mematok harga. Pada prinsipnya pungutan yang bertentangan dengan bunyi SE yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Kemudian dalam SE tersebut, Pemko Banjarmasin memiliki kesempatan melakukan evaluasinya apabila kondisi harus disikapi.

“Pertama adanya pungutan lalu evaluasi. Dua hal itu yang menjadi alasan untuk revisi,” katanya.

Sementara indikasi pungutan itu ditemukan saat notulen pada rapat. “Ini akan kita kroscek kalau benar. Itu artinya melanggar SE yang kita edarkan,” imbuhnya.

Meski menyebut tidak mengetahui pungutan itu untuk apa. Namun, dalam rapat itu terungkap pungutan itu untuk menjadi anggota atau untuk masuk wilayah tertentu.

Walau demikian, Ikhsan menegaskan, tidak boleh mengambil pungutan dengan dalih apapun.

“Kalau soal pungutan variasi ada Rp200 ribu, Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung klasifikasi,” tukasnya. (shn/smr)